Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf, Eggy Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Ditangkap Kembali

Selain Mayjen TNI (purn) Soenarko, Politikus Eggi Sudjana juga Ditangkap kembali. Ia Diamankan dari rumahnya pada Minggu Dini Hari dan Barang Bukti

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa/ Tribun Medan
Mayjen TNI (purn) Soenarko, Abdul Basith, dan Eggy Sudjana. 

Pada 12 Juli lalu, kuasa hukum Eggi, Alamsyah sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya.

Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.

Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 oleh Eggi tersebut.

Baca: Terungkap Sejumlah Fakta Jelang Pelantikan, Presiden Jokowi Telepon Danko Marinir dan KASAD Andhika

Baca: TERBARU Bocoran Kabinet Kerja Jilid II yang Diumumkan Besok Senin Pagi Ada Fadli Zon hingga Djarot

Jejak Kasus Makar

Sebelumnya, Eggi Sudjana menyandang tersangka kasus dugaan makar setelah dilaporkan terkait pernyataan 'people power' saat berorasi di depan rumah Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019)

Video orasi Eggi kemudian beredar di medsos dan viral.

"Saya dengar tadi insya Allah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?."

"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini udah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, Insyaallah," demikian orasi Eggi, seperti dikutip dari video yang viral.

Orasi itu berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDIP. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik pada 7 Mei 2019, Eggi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Atas penetapan tersangka itu, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Di tengah “perlawanan” Eggi terhadap penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka, yang berujung penangkapan pada Selasa (14/5/2019) dini hari.

Proses penangkapan Eggi Sudjana dianggap tidak lazim. Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai prosedur.

Awalnya, Eggi datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved