Mahfud MD - Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum

Mahfud MD - Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum

Editor: Salomo Tarigan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mahfud MD - Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum 

Mahfud MD - Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum

TRIBUun-MEDAN.com - Mahfud MD - Nasib KPK Terkini setelah UU KPK Hasil Revisi Sah Berlaku, Penjelasan 2 Pakar Hukum.

//

Pakar Tata Hukum Negara, Mahfud MD dan Refly Harun menjelaskan nasib Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sekarang.

Baca: Viral Postingan Adik Mencari Jodoh untuk Kakaknya yang Sudah Berusia 30 Tahun, Dibanjiri Pesan Masuk

Baca: JOKOWI TERKINI - Janji Jokowi Perkuat KPK Ditagih lewat Perppu KPK, ICW: Jangan Lupa Janjinya Dulu

Sedangkan sebagaimana diketahui, Undang-undang KPK hasil revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10/2019).

Dilansir oleh TribunWow.com melalui channel YouTube tvOneNews, Mahfud MD menjelaskan kini KPK masih bekerja seperti biasa sebelum 19 Desember 2019.

 

Namun, perubahan bisa saja lebih cepat terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Dewan Pengawas KPK sebelum tanggal tersebut.

"Sampai dengan tanggal 19 Desember atau kalau lebih cepat itu dari itu kalau misalnya sebelum itu presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka KPK seperti yang ada sekarang ini masih terus bisa melaksanakan tugasnya." jelas Mahfud MD.

Meski undang-undang hasil revisi telah berlaku, namun KPK masih bisa bekerja seperti biasa karena Dewan Pengawas belum dibentuk presiden.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Pasal 69 d.

"Artinya sekarang Undang-undang berlaku tapi sesuai dengan Pasal 69 d, sebelum presiden membentuk Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangannya maka Komisi Pemberantasan Korupsi di situ disebut Pasal 69 d komisi pemberantasan korupsi artinya bukan hanya komisionernya."

"Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya," papar Mahfud MD.

Baca: VIRAL Kisah Seorang Pria Akui Perbuatan Jahatnya Memacari Adik, Sebar Chat WhatsApp Usai Jadi Mantan

KPK kini masih bisa melakukan kegiatan-kegiatan seperti biasa, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penggeledahan.

Apalagi, pimpinan baru KPK juga belum dilantik.

"Jadi tidak ada masalah sampai dengan 18 Desember hari terkahir, sehingga 19 Desember kalau presiden sudah mengeluarkan Kepres tentang Dewan Pengawas bersamaan dengan Pelantikan atau pengangkatan atau pimpinan yang baru maka tidak ada masalah KPK melakukan kegiatan seperti selama ini."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved