UU KPK Koreksi Typo, MAKI Bilang gak Sah tanpa Paripurna, Nasib Komisioner Terpilih Nurul Ghufron

UU KPK Koreksi Typo, MAKI Bilang gak Sah tanpa Paripurna, Nasib Komisioner Terpilih Nurul Ghufron

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
UU KPK Koreksi Typo, MAKI Bilang gak Sah tanpa Paripurna, Nasib Komisioner Terpilih Nurul Ghufron 

UU KPK Koreksi Typo, MAKI Bilang gak Sah tanpa Paripurna, Nasib Komisioner Terpilih Nurul Ghufron

TRIBUUN-MEDAN.com - UU KPK Koreksi Typo, MAKI Bilang gak Sah tanpa Paripurna, Nasib Komisioner Terpilih Nurul Ghufron.

//

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi dapat dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena koreksi kesalahan pengetikan atau tipo dalam UU hasil revisi itu tidak dilakukan melalui rapat paripurna DPR.

Baca: Instagram Terkini - Tiadakan Fitur Following, Berikut Dampak yang Ditimbulkan dan Alasan di Baliknya

Baca: Dokter IZH Terseret Kasus Penculikan dan Penganiayaan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng

"Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2019).

"Dalam asas bernegara, termasuk asas hukum, berlakunya undang-undang apabila terjadi perubahan, maka harus dengan cara yang sama atau sederajat (rapat paripurna)," ucap dia.

Baca: Kisah Sekte Kiamat, 9 Tahun Disekap Menunggu Kiamat, Gak Tahan Kabur, Ini yang Pertama Dilakukan

Adapun kesalahan pengetikan terdapat pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat usia pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling muda 50 tahun, tetapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis "empat puluh tahun".

Boyamin mengatakan, kesalahan penulisan ini merupakan permasalahan substantif, atau bukan sekadar masalah teknis.

Sebab, hal itu dapat menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku, apakah angka "50" atau huruf "empat puluh".

"Dikarenakan kesalahan substantif, cara pembetulan harus memenuhi persyaratan, yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," kata Boyamin.

Baca: Viral Pria yang Jalani 11 Tahun Masa Pacaran tapi Akhirnya Ditinggal Nikah dan Jadi Tamu Undangan

Baca: Fakta Terbaru 2 Mahasiswa Kendari Tewas, Tiga Polisi Lepaskan Tembakan saat Pengamanan Demo

Di sisi lain, kata Boyamin, hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR, termasuk Badan Legislasi (Baleg).

Dengan demikian, koreksi yang dianggap tipo oleh DPR juga tidak sah karena revisi UU KPK dibahas di Baleg DPR.

"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR. Sepanjang hal ini tidak dilakukan, revisi UU KPK adalah tidak sah," ucap dia. 

Nasib Komisioner KPK Terpilih Nurul Ghufron Akibat Typo UU KPK, Bisa Dilantik? Baru Berusia 45 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved