OTT KPK

TERUNGKAP-Dzulmi Eldin Perintah Kadis Mencari Uang Menutupi Biaya Perjalanan Keluarganya ke Jepang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

TRIBUN MEDAN/HO
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH bersama Ketua TP PKK Kota Medan Ny Hj Rita Maharani SH serta Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar nasution MSi ketika menghadiri sekaligus membuka Festival Kuliner Kota Medan tahun lalu di Lapangan Benteng Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

WALI Kota Medan, Dzulmi Eldin, tiba di kantor KPK di Jakarta, Rabu (16/10). Eldin ditangkap dalam pengembangan OTT KPK diduga terkait kaus suap.
WALI Kota Medan, Dzulmi Eldin, tiba di kantor KPK di Jakarta, Rabu (16/10). Eldin ditangkap dalam pengembangan OTT KPK diduga terkait kaus suap. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Dalam paparanya Saut Situmorang menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Menurutnya kasus tersebut bermula ketika Wali Kota Medan dan sejumlah kepala dinas melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Saat perjalanan dinas tersebut, Saut Situmorang menyebutkan bahwa Tengku Dzulmi Eldin turut membawa istri dan dua anaknya.

Dalam perjalanan tersebut, keluarga Dzulmi Eldin pun memperpanjang kunjunganya di Jepang selama tiga hari. 

Karena keluarga Dzulmi Eldin dan dua anaknya tidak berkepentingan dalam kunjungan dinas tersebut, maka APBD tidak bisa dipergunakan untuk menutup biaya kunjungan tersebut.

Untuk itulah Dzulmi Eldin memerintahkan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, mencari kekurangan biaya perjalanan dinas tersebut dari kepala dinas.

"TDE kemudian bertemu SFI dan memerintahkannya mencari dana dan menutup ekses dana atau kelebihan dana non budgeter perjalanan dinas ke Jepang tersebut, senilai Rp 800 Juta," ujar Saut Situmorang seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (16/10/2019).

Atas perintah tersebut Syamsul Fitri Siregar pun membuat daftar terget kepala dinas yang akan dimintai uang, untuk menutup kekurangan tersebut.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tiba di kantor KPK, Rabu (16/10/2019)
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tiba di kantor KPK, Rabu (16/10/2019) (Tribunnews)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved