Pejabat Kemenhub Kembali Dijadikan Tersangka Korupsi Bandara Lasondre, Kali Ini KPA
Terdakwa bernama Ibrahim Khairul Iman (51) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron UPBU.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejati kembali menahan tersangka dari Dirjen Kementrian Perhubungan RI atas korupsi UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan senilai Rp 14,75 miliar, Rabu (16/10/2019).
Terdakwa bernama Ibrahim Khairul Iman (51) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron UPBU.
"Peran tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang menanda tangani seluruh kegiatan dan pencairan Anggaran sesuai Tugas dan Fungsinya," terangnya.
Sumanggar juga menjelaskan bahwa tersangka juga menerima keuntungan atas proyek tersebut. "Jadi tersangka ini juga telah menerima fee proyek yang merugi hingga Rp 14,75 miliar itu," cetusnya.
Amatan Tribun, Tim penyidik Pidsus telah memeriksa Ibrahim yang mengenakan kemeja biru sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di ruang penyidik.
"Hingga akhirnya disimpulkan untuk dilakukan penahanan terhadap atas kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan," tutur Sumanggar.
Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada Tahun Anggaran 2016 dimana UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter2.
"Dimana awal semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI," jelasnya.
Baca: Kasubbag Umum Otoritas Bandar Udara Kualanamu Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca: Pejabat Kemenhub Ditetapkan Tersangka Korupsi Bandara di Sumut
Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan Anang selaku Direktur II.
Dimanan penandatanganan kontrak dilaksanakan pada 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur Dwi Cipto.
"Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127. Namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen," tegas Sumanggar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh rim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
"Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 14.755.476.788," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejati-sumut-kembali-menahan-tersangka-korupsi-upbu-lasondre-kecamatan-pulau-pulau-batu.jpg)