NEWS VIDEO
Kasubbag Umum Otoritas Bandar Udara Kualanamu Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perhitungan kerugian negara sekitar 14,7 Miliar dalam proyek ini. Dan keduanya telah mengakui bahwa mereka mendapatkan fee proyek dari anggaran.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejati Sumut menetapkan dua tersangka dari Kementrian Perhubungan terkait
keterlibatan korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Selasa (15/10/2019).
Kedua tersangka adalah Immadudien Abil Fada (34) yang merupakan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Irpansyah Putra Rahman (47) selaku PNS di Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu.
Abil merupakan Ketua Pokja Paket Pekerjaan Peningkatan PCN Runaway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix pada kantor UPBU Lasondre. Sedangkan Irpansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitment (PPK).
Kasubag Abil tampak mengenakan batik cokelat dengan mengenakan kacamata dan topi, sedangkan Irpansyah tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru.
Keduanya saat diperiksa tampak terus menutupi wajahnya dengan kertas putih.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan keduanya terlibat dalam korupsi senilai Rp 14,75 miliar.
"Perhitungan kerugian negara sekitar 14,7 Miliar dalam proyek ini. Dan keduanya telah mengakui bahwa mereka mendapatkan fee proyek dari anggaran tersebut," tuturnya di Kejati Sumut, Medan.
Ia menjelaskan bahwa besaran fee tersebut tidak dapat dipublikasikan ke media dan akan dibuktikan di persidangan.
"Terkait nilainya nanti kita buktikan di persidangan, tapi mereka mengakui dapat fee dari kegiatan tersebut," tegasnya.
Terkait akan adanya tersangka baru, Sumanggar menegaskan bahwa akan segera diinformasikan.
"Jadi sejak tanggal 8 Oktober 2019, dan selama 20 hari kedepan akan kita tahan di Rutan dan akan diperiksa. Untuk tersangka lainnya akan kita informasikan Tim Penyidik Kejaksaan Sumut.
Ia menyebutkan bahwa keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kedua tersangka tersebut adalah Dwi Cipto Nugroho (38) dan Anang Hanggoro (54). Dwi bekerja sebagai Konsultan di PT. Harawana dan Anang sebagai Direktur II PT Mitra Agung Indonesia.
Lebih lanjut, Sumannggar menjelaskan bahwa keduanya merupakan hasil dari pengembangan dari dua tersangka rekanan sebelumnya yang ditahan Kejati Sumut pada 8 November 2019.
Ia menjelaskan bahwa kronologi kejadian terjadi pada Tahun Anggaran 2016 dimana UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter2.