News Video

Pejabat Kemenhub Ditetapkan Tersangka Korupsi Bandara di Sumut

Kejati Sumut menetapkan dua tersangka korupsi runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau Batu

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Kedua tersangka adalah Immadudien Abil Fada (34) yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu dan Irpansyah Putra Rahman (47) selaku PNS di Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejati Sumut menetapkan dua tersangka korupsi runway, taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (15/10/2019).

Kedua tersangka adalah Immadudien Abil Fada (34) yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu dan Irpansyah Putra Rahman (47) selaku PNS di Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu.

Abil Fada merupakan Ketua Pokja Paket Pekerjaan Peningkatan PCN runaway, taxiway, apron dengan AC- Hotmix pada kantor UPBU Lasondre.

Sedangkan Irpansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitment (PPK).

Hadir di Kejati Sumut Abil Fada tampak mengenakan batik cokelat dengan mengenakan kacamata dan topi, sedangkan Irpansyah tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru.

Keduanya saat diperiksa tampak terus menutupi wajahnya dengan kertas putih.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan keduanya terlibat dalam korupsi senilai Rp 14,75 miliar.

"Perhitungan kerugian negara sekitar Rp 14,7 Miliar dalam proyek ini. Dan keduanya telah mengakui bahwa mereka mendapatkan fee proyek dari anggaran tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran fee tersebut tidak dapat dipublikasikan ke media dan akan dibuktikan di persidangan.

Terkait akan adanya tersangka baru, Sumanggar menegaskan bahwa akan segera menginformasikan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved