Dzulmi Eldin Diciduk KPK
BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta
BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Salomo Tarigan
Sebagai penerima, yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.
Baca: Muncul Saingan Baru Hotman Paris, Sang Nenek Toko Emas Berjalan Sebut Aku Begini Supaya Bergaya
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Ariel Noah Punya DNA dari Jepang, Yunani, India (Perpaduan DNA), Hasil Penelitian Gak Disangka
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Baca: Cara Menyadap Whatsapp Pasangan atau Pacar, Selingkuh? Bongkar Pesan Whatsapp (WA) Ponsel
Baca: Kronologi Perwira Polisi Digerebek Istri, Diduga Selingkuh, Fakta Baru Dilapor ke Provost Polres
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews(mak/tribun-medan.com)
BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta