Dzulmi Eldin Diciduk KPK
BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta
BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Salomo Tarigan
BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan.
Baca: DIABETES, Selain Kurangi Minuman Manis, 3 Minuman dan Jus Mengurangi Kadar Gula Penderita Diabetes
"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)
Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.
Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta.
Baca: Tinggalkan Suami dan 3 Anak demi Nikah dengan Pria Lebih Muda, Kebohongan Rina Terbongkar di Gereja
Diduga praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut.
"Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.
"Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan," tutup Febri.
Setelah Jadi Tersangka, Bupati Indramayu Ditahan KPK, Basaria Panjaitan Beber Suap
///
Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Baca: Mengenang KPK Digandeng Jokowi Seleksi Menteri 2014, Kini Beda, PPATK pun tak Dilibatkan Lagi
Baca: VIRAL VIDEO Detik-detik Pemotor Jambret Wanita Tua, Pelaku Gak Peduli Korban Ikut Terseret di Jalan
Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Baca: Kronologi Perwira Polisi Digerebek Istri, Diduga Selingkuh, Fakta Baru Dilapor ke Provost Polres
Baca: KRONOLOGI Penangkapan 7 Pelaku Pembunuhan Jenal Ompusunggu, Penagih Utang (Parkoperasi) di Cianjur
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam menyatakan, pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Baca: Najwa Shihab - Keunikan DNA Najwa Shihab, Penelitian Ungkap Berasal dari 10 Nenek Moyang,Ariel Noah?
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wagub Jawa Barat prihatin OTT Bupati Indramayu oleh KPK
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku prihatin dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu Supendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/10/2019) malam.
"Tentunya saya merasa prihatin atas penangkapan Bupati Indramayu Supendi," kata Wagub Uu di Gedung Sate Bandung, Selasa (15/10/2019).
Baca: VIRAL VIDEO Detik-detik Pemotor Jambret Wanita Tua, Pelaku Gak Peduli Korban Ikut Terseret di Jalan
Wagub meminta kepada seluruh kepala daerah tingkat dua atau pejabat publik lainnya di Provinsi Jawa Barat agar tidak melakukan hal yang berdampak buruk bagi pribadi dan pemerintahan.
Dia mengatakan, seluruh pihak harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan agar tidak ada pihak tertentu memanfaatkan peluang mencari keuntungan pribadi.
"Jadi saya meminta seluruh lapisan masyarakat terutama yang memilki koneksi dengan para pejabat juga untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan," katanya.
Wagub berharap OTT terhadap Bupati Supendi tidak akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
"Insya Allah roda pmerintahan di sana tidak akan terganggu dan di sana kan masih ada wakil bupati, ada juga ada sekda," tutur dia.
Baca: VIRAL VIDEO Detik-detik Pemotor Jambret Wanita Tua, Pelaku Gak Peduli Korban Ikut Terseret di Jalan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Indramayu Supendi dalam OTT pada Senin (14/10) malam.
"Menjelang Senin tengah malam ada kegiatan tim KPK di Indramayu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain bupati, kata Febri, terdapat tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut terdiri dari unsur ajudan, pegawai, rekanan, kepala dinas, dan beberapa pejabat dinas PU lain.
Saat ini, kata dia, lima orang termasuk bupati sudah dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Selain itu, juga diamankan uang sekitar ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
Baca: Kronologi Perwira Polisi Digerebek Istri, Diduga Selingkuh, Fakta Baru Dilapor ke Provost Polres
Baca: DOWNLOAD LAGU MP3 Cinta Karena Cinta Judika, Lirik Lagu MP3 & MP4, Judika Gelar Konser di Medan
"Ada dugaan transaksi terkait proyek Dinas PU. Uang sekitar ratusan juga sedang dihitung," ungkap Febri.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
Bupati Indramayu miliki total kekayaan Rp 8,5 miliar
Bupati Indramayu Supendi (SP) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memiliki total kekayaan Rp8.543.673.595.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Supendi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2019 atas kekayaannya pada 2018 dengan jabatan sebagai Bupati Indramayu.
Adapun rinciannya, Supendi memiliki total 15 tanah dan bangunan senilai Rp8,465 miliar yang tersebar di Indramayu dan Bandung.
Baca: Download Lagu MP3: Harusnya Aku - Armada, Hanya Rindu - Andmesh, I Love You 3000 - Stephanie Poetri
Selanjutnya, Supendi juga memiliki harta berupa tiga kendaraan roda empat terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2017 serta dua Mitsubishi Dump Truck Tahun 2018 dengan total Rp1,1 miliar.
Supendi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp682 juta serta kas dan setara kas senilai Rp164.775.190.
Total harta kekayaan Supendi senilai Rp10.411.776.190. Namun, yang bersangkutan tercatat juga memiliki utang Rp1.868.101.595 sehingga kekayaan Supendi adalah Rp8.543.673.595.
Baca: KEKERASAN Sasar Jurnalis, AJI Prediksi Ancaman di Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin
KPK total telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Sebagai penerima, yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, menyatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.
Baca: Muncul Saingan Baru Hotman Paris, Sang Nenek Toko Emas Berjalan Sebut Aku Begini Supaya Bergaya
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Ariel Noah Punya DNA dari Jepang, Yunani, India (Perpaduan DNA), Hasil Penelitian Gak Disangka
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Baca: Cara Menyadap Whatsapp Pasangan atau Pacar, Selingkuh? Bongkar Pesan Whatsapp (WA) Ponsel
Baca: Kronologi Perwira Polisi Digerebek Istri, Diduga Selingkuh, Fakta Baru Dilapor ke Provost Polres
Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews(mak/tribun-medan.com)
BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta