Dzulmi Eldin Diciduk KPK

BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta

BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta

Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Salomo Tarigan

BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Juru bicara komisi pemberantasan korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Medan.

Baca: DIABETES, Selain Kurangi Minuman Manis, 3 Minuman dan Jus Mengurangi Kadar Gula Penderita Diabetes

"Ada tim KPK yang ditugaskan di Medan," kata Febri Diansyah lewat siaran pers yang diterima, Rabu (16/10/2019)

Febri menjelaskan bahwa dari OTT malam sampai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan Walikota serta pihak swasta.

Uang yang diamankan lebih dari Rp 200 juta.

Baca: Tinggalkan Suami dan 3 Anak demi Nikah dengan Pria Lebih Muda, Kebohongan Rina Terbongkar di Gereja

Diduga praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut.

"Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan," ungkap Febri.

"Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan," tutup Febri.

Setelah Jadi Tersangka, Bupati Indramayu Ditahan KPK, Basaria Panjaitan Beber Suap

///

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Indramayu Supendi (SP) dan juga tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Baca: Mengenang KPK Digandeng Jokowi Seleksi Menteri 2014, Kini Beda, PPATK pun tak Dilibatkan Lagi

Baca: VIRAL VIDEO Detik-detik Pemotor Jambret Wanita Tua, Pelaku Gak Peduli Korban Ikut Terseret di Jalan

Selain Supendi, tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Baca: Kronologi Perwira Polisi Digerebek Istri, Diduga Selingkuh, Fakta Baru Dilapor ke Provost Polres

Baca: KRONOLOGI Penangkapan 7 Pelaku Pembunuhan Jenal Ompusunggu, Penagih Utang (Parkoperasi) di Cianjur

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved