Rincian Obat Maag Ranitidine Mengandung Karsinogen Ditarik Pemerintah, Waspada Zat Pemicu Kanker

Rincian Obat Maag Ranitidine Mengandung Karsinogen Ditarik Pemerintah, Waspada Zat Pemicu Kanker

Editor: Salomo Tarigan
shutterstock/hellosehat.com
Rincian Obat Maag Ranitidine Mengandung Karsinogen Ditarik Pemerintah, Waspada Zat Pemicu Kanker 

Rincian Obat Maag Ranitidine Mengandung Karsinogen Ditarik Pemerintah, Waspada Zat Pemicu Kanker

TRIBUN-MEDAN.com - Rincian Obat Maag Ranitidine Mengandung Karsinogen Ditarik Pemerintah, Waspada Zat Pemicu Kanker.

//

Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) menarik peredaran obat ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Zat ini disinyalir dapat memicu penyakit kanker karena bersifat karsinogenik.

Baca: Intip Pendaftaran CPNS di SSCN.BKN.go.id, Formasi dan Informasi Resmi BKN tanpa PPPK & Seleksi Adm

Baca: BANTAHAN Sekretaris FPI Munarman, Pemukulan Ninoy Karundeng, Rekaman CCTV dan Peran 11 Tersangka

Ranitidin digunakan sebagai obat gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Berikut lima fakta mengenai penarikan obat ini:

1. Sejak 1989

Dilansir dari situs resmi BPOM, persetujuan terhadap obat ranitidin telah diberikan sejak 1989 silam.

BPOM menyatakan bahwa pemberian persetujuan tersebut telah melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Obat ranitidin yang beredar di pasaran mempunyai tiga kemasan yang berbeda, yaitu tablet, sirup, dan injeksi.

Baca: BPJS Kesehatan Terkini - Iuran Kelas Satu Diusulkan Naik Rp 160 Ribu per Bulannya, Peserta Mandiri?

2. Penelitian FDA

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) melakukan penelitian terhadap obat ranitidin.

Diberitakan sebelumnya, lewat situs resmi FDA, obat ranitidin disebut mengandung pengotor nitrosamine atau biasa disebut N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam kadar rendah.

NDMA adalah turunan zat nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

Angka batas cemaran yang diperbolehkan yaitu 96 nanogram (ng)/hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved