Moeldoko Angkat Bicara Tentang Buzzer Jokowi
Di tengah munculnya gelombang demonstrasi belakangan ini, aksi buzzer (pendengung) Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menegaskan, para buzzer atau penyebar informasi negatif, masuk kategori profesi haram.
Zainut merujuk kepada fatwa tentang hukum dan pedoman bermualamah di media sosial, khususnya bagi para buzzer.
"Setiap muslim yang bermuamalah dilarang menyebarkan SARA dan ini diharamkan."
Kegiatan buzzer di media sosial yang menyebarkan informasi yang berbahan gosip sebagai profesi, diharamkan dan dilarang," ujar Zainut di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Tak berbeda pula dengan orang yang memanfaatkan jasa buzzer atau mereka yang menyandang dana bagi buzzer tersebut.
Baca: Balon Udara Meledak di Ketinggian 10 Ribu Kaki, Ibu dan Anak Perempuan Meninggal
Baca: RESMI, KABAR TERBARU CPNS 2019, BKN Bocorkan Pendaftaran CPNS, Tahapan Mulai Oktober Bulan Ini
Bagi Zainut, keduanya sama saja dengan para penyebar hoax, lantaran mendukung dan mendanai penyebaran isu tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta Polri segera mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya, penyebaran hoaks ini memecah belah persatuan bangsa dan menimbulkan keresahan.
"Hal ini tidak dibenarkan menurut syariat Islam, karena dapat menimbulkan keresahan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara," tuturnya. (Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Moeldoko Bilang Buzzer Jokowi Tidak Satu Komando, Idolanya Diserang Langsung Bereaksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-staf-kepresidenan-moeldoko-saat-ditemui.jpg)