Luhut Panjaitan Juga Sebut Presiden Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu KPK.
Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) atau sehari setelah terjadi aksi demontrasi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.
Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu. Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia.
Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama. Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK. "Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.(*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Luhut: Presiden Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/luhutt_20171126_124351.jpg)