Luhut Panjaitan Juga Sebut Presiden Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu, Ini Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu KPK.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Jefri
Luhut Panjaitan 

Luhut Panjaitan Juga Sebut Presiden Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu, Ini Alasannya

TRIBUN MEDAN.com - Sinyal Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) semakin menguat.

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Jokowi tak bisa menerbitkan Perppu KPK.

Menurut Luhut Panjaitan, Perppu KPK tak bisa terbit karena saat ini UU KPK hasil revisi sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“UU KPK sudah diajukan judicial review oleh mahasiswa, dam sudah berjalan (di MK),” kata Luhut Panjaitan di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Berdasarkan ketentuan bernegara, kata Luhut Panjaitan, eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap hal yang sudah masuk ranah yudikatif.

“UU KPK kini sudah ditangani yudikatif, jadi Presiden tidak lagi mencampuri hal itu,” kata Luhut Panjaitan.

Sebelumnya, sinyal Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK juga terlihat saat diwawancara awak media pada perayaan Hari Batik.

Dalam tayangan video yang diunggah di akun resmi Sekretariat Presiden, Rabu (2/10/2019) malam, Jokowi enggan ditanyai soal Perppu KPK.

Awalnya wartawan bertanya seputar batik sesuai tema acara. Pertanyaan itu langsung direspons oleh Jokowi.

"Karena sudah mendapat pengakuan dari UNESCO, harus kita jaga terus kita rawat agar batik bisa mendunia. Meskipun sudah, tetapi semakin mendunia sebagai warisan harta benda yang menjadi kebanggaan kita semuanya," kata Jokowi.

Kemudian, wartawan bertanya soal perkembangan seputar wacana penerbitan Perppu KPK. "Soal Perppu KPK pertimbangannya sudah sejauh mana Pak?" tanya wartawan.

"Hm?" kata Jokowi saat mendengar pertanyaan wartawan itu. Wartawan itu lalu mengulang pertanyaannya.

Wartawan lain juga ikut menimpali. "Perppu KPK Pak?" kata awak media kompak.

Namun, lagi-lagi Jokowi merespons "hmm" sebanyak dua kali.

Setelah itu, Jokowi meminta wartawan bertanya saja seputar batik sesuai tema acara yang baru dihadirinya. "Wong batik kok," kata Jokowi yang kemudian tertawa.

Seorang wartawan pun akhirnya kembali bertanya seputar batik, utamanya berkaitan dengan cara mempromosikan budaya Indonesia itu ke generasi milenial.

Kali ini, Jokowi menjawab antusias. Ia menyebut, batik sudah menjadi mata pelajaran muatan lokal di sekolah menengah kejuruan.

Setelah itu, wartawan bertanya lagi seputar persiapan pelantikannya bersama Ma'ruf Amin. Kali ini, meskipun pertanyaan bukan seputar batik, Jokowi bersedia menjawab. Ia mengaku menyerahkan mekanisme pelantikannya kepada MPR.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming MotoGP Thailand 2019, FP1-FP2 Hari Ini, Marc Marquez di Puncak Klasemen

Baca: CPNS Pusing Cari Biaya Latihan Dasar Rp 9,3 Juta, Pemkab Deliserdang Janji Bakal Ganti

Bocoran Surya Paloh

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga menyebutkan Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pimpinan partai politik pendukungnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) lalu.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya Paloh saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Salah satu alasan tidak dikeluarkannya Perppu, yaitu UU KPK hasil revisi saat ini masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ucap dia.

Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK.

"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya.

Baca: Mahfud MD: Ada Benih Separatis Peninggalan Belanda di Papua

Polemik Perppu KPK

Diketahui, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) atau sehari setelah terjadi aksi demontrasi besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu. Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia.

Yasonna Laoly yang baru saja mundur dari Menteri Hukum dan HAM juga berpendapat sama. Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK. "Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.(*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "Luhut: Presiden Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved