Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

Editor: Salomo Tarigan
kompas/KRISTIAN ERDIANTO
Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa 

Tanggapan Fahri Hamzah

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), menanggapi kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu,  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat.

Fahri Hamzah menyebut pengembalian wewenang KPK seperti dulu hanya akan membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.

"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah juga menyarankan Jokowi untuk meniru cara pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.

Ia menilai jika KPK Indonesia dibuat seperti Korea Selatan, maka korupsi akan minim sehingga investasi meningkat.

"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," tuturnya.

Diketahui, Jokowi akhirnya bisa melunak setelah adanya gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntutnya menerbitkan Perppu.

Sebelumnya Jokowi sudah dua kali menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu dan meminta orang-orang yang protes untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kini mantan Menkumham-red) juga sudah sempat memastikan bahwa Jokowi menolak mengeluarkan Perppu.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna Laoly, Rabu (25/9/2019).

Yasonna Laoly menyebut tak ada hal darurat yang memaksa Jokowi untuk menacabut UU KPK.

Baginya, demonstrasi mahasiswa yang beberapa di antaranya berujung ricuh itu tak cukup menjadi alasan agar Jokowi mengeluarkan Perppu.

"Enggak lah. Bukan apa-apa. Jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara cara begitu," ungkap Yasonna Laoly.

"Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," sambungnya.

(*)

Baca: WHATSAPP TERKINI - Rahasia Whatsapp Jarang Diketahui, Fitur Baru & Tips Mengetahui Siapa Baca Pesan

Baca: Daftar 5 Anggota DPR yang Tinggalkan Kursi Parlemen, Fahri Hamzah hingga Budiman Sudjatmiko

Baca: Krisdayanti - Daftar 14 Artis dari Mulan Jameela hingga Krisdayanti,Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com   dan   kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved