Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

Editor: Salomo Tarigan
kompas/KRISTIAN ERDIANTO
Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa 

Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

TRIBUN-MEDAN.com - Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa.

//

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Baca: DOWNLOAD LAGU Ari Lasso HAMPA, Lagu MP3 & MP4, Lengkap Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Lagu

Baca: Potret Kebersamaan Nia Ramadhani dan Sepupu Sang Suami, Adinda Bakrie saat Menunggang Kuda

Menurut Mardani, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca: Putu Diah Desvi Arina Asal Bali Terpilih jadi Miss Internet Indonesia 2019, Kalahkan Miss Asal Sumut

Selain itu, Mardani juga mendukung upaya sebagian mahasiswa yang tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU KPK.

Mardani sependapat dengan anggapan bahwa revisi UU KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK.

Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.

"Saya dukung juga mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat," kata Mardani.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Baca: JADWAL LENGKAP & Link Live Streaming Liga Champions: Barcelona vs Inter Milan, Liverpool vs Salzburg

Baca: KRONOLOGI Yusuf Meninggal Dipatok Ular Kobra saat Mencari Ikan, Sempat Melakukan Perlawanan

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia.

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

MAHFUD MD Perkirakan Kapan Perppu Presiden Jokowi untuk Mencabut UU KPK

 TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Baca: Krisdayanti - Daftar 14 Artis dari Mulan Jameela hingga Krisdayanti,Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini

Jika Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD memprediksi sang presiden akan menerbitkannya pada awal bulan Oktober 2019 lantaran saat ini keadaan sudah genting.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).

Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.

Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.

"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.

"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.

Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.

"Tidak ada undang-undang genting itu seperti apa, tidak ada undang-undangnya," kata Mahfud MD.

Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.

"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu ya mestinya awal, awal bulan ya, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu," prediksi Mahfud MD.

Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.

"Mungkin, tapi ya terserah presiden sajalah, kita kan tidak boleh ikut campur," katanya.

Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.

"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.

"Kemudian pada masa sidang berikutnya, itu lalu dibicarakan oleh DPR atau dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak."

Berikut video lengkapnya:

 

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.

"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu.

"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.

Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.

"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.

"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.

Baca: Oppo Terbaru - Bandingkan Oppo A9 2020 dan Oppo A5 2020, Harga, Keunggulan dan Spesifikasi Ponsel

Baca: Maia Estianty Unggah Potret Umrah Dengan Sang Suami, Penampilan Irwan Mussry dengan Benda Ini Dipuji

Tanggapan Fahri Hamzah

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), menanggapi kemungkinan Jokowi menerbitkan Perppu,  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat.

Fahri Hamzah menyebut pengembalian wewenang KPK seperti dulu hanya akan membuat Indonesia terpuruk lantaran sepi investasi.

"Kalau kembali ke yang lalu, sudahlah, enggak ada orang-orang datang ke republik ini. Adanya orang mau datang nyolong SDA, itu yang terjadi sekarang kan," kata Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah juga menyarankan Jokowi untuk meniru cara pencegahan korupsi seperti di Korea Selatan.

Ia menilai jika KPK Indonesia dibuat seperti Korea Selatan, maka korupsi akan minim sehingga investasi meningkat.

"Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu sudah. Setelah ini kita akan maju, investasi akan datang, banjir dunia ini bawa duit ke sini," tuturnya.

Diketahui, Jokowi akhirnya bisa melunak setelah adanya gelombang demonstrasi mahasiswa yang menuntutnya menerbitkan Perppu.

Sebelumnya Jokowi sudah dua kali menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu dan meminta orang-orang yang protes untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kini mantan Menkumham-red) juga sudah sempat memastikan bahwa Jokowi menolak mengeluarkan Perppu.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna Laoly, Rabu (25/9/2019).

Yasonna Laoly menyebut tak ada hal darurat yang memaksa Jokowi untuk menacabut UU KPK.

Baginya, demonstrasi mahasiswa yang beberapa di antaranya berujung ricuh itu tak cukup menjadi alasan agar Jokowi mengeluarkan Perppu.

"Enggak lah. Bukan apa-apa. Jangan dibiasakan, Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara cara begitu," ungkap Yasonna Laoly.

"Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK," sambungnya.

(*)

Baca: WHATSAPP TERKINI - Rahasia Whatsapp Jarang Diketahui, Fitur Baru & Tips Mengetahui Siapa Baca Pesan

Baca: Daftar 5 Anggota DPR yang Tinggalkan Kursi Parlemen, Fahri Hamzah hingga Budiman Sudjatmiko

Baca: Krisdayanti - Daftar 14 Artis dari Mulan Jameela hingga Krisdayanti,Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com   dan   kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved