Budi Utari Siregar Diberhentikan dari Sekda Siantar hingga Dijadikan Staf Satpol PP, Ini Kata Pakar

Menilai Wali kota Siantar membawa konflik pribadi ke dalam birokrasi. Ia menilai rekomendasi yang diberikan Gubernur hanya bersifat sanksi teguran.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy
Sekda Siantar Budi Utari Siregar saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Siantar, Kamis (12/9/2019) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor memberhentikan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sejak 24 September 2019.

Hefriansyah juga sudah mengeluarkan SK penempatan Budi Utari Siregar sebagai staf Satpol PP. Kini, jabatan Sekda Kota Pematangsiantar diemban oleh Kusdianto.

Pemko Siantar mengklaim pencopotan Budi Utari Siregar dari Sekda ini berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan rekomendasi gubernur.

Pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menilai Wali kota Siantar membawa konflik pribadi ke dalam birokrasi. Ia menilai rekomendasi yang diberikan Gubernur hanya bersifat sanksi teguran. Tidak perlu hingga ke pencopotan dari jabatan.

"Sudah ada kepentingan tertentu ada aspek lain. Kalau langsung pemecatan, kondusifitas daerah terganggu. Lebih penting kondusif daripada konflik internal. Artinya juga ini terus terjadi menunjukan kinerja Pemda gak becus,"katanya, Jumat (27/9/2019).

Baca: Dicopot dari Jabatan Sekda Siantar, Budi Utara Siregar Jadi Staf Satpol PP

Menurut, Agus Suriadi jika pencopotan atas adanya pelanggaran adminsitratif tidak layak langsung ke pemecatan. Banyak tahap yang dapat dilakukan untuk memberikan sanksi. Namun, berbeda jika memang Budi Siregar terbukti melakukan korupsi.

"Kalau aspek hukum seperti korupsi yang fatal bisa. tapi kalau administrasi, Sekda ini pucuk tertinggi birokrasi. banyak pertimbangan yang dipikikan. Ini yang perlu jadi catatan. kalau gak terbuktikan ini sama saga dengan kesewenang-wenangan jabatan. Perlu dipahami apalagi saya gak yakin gubernur mengintervensi pecat,"ujarnya.

Agus mengungkapkan berdasarkan peraturan memang Walikota berhak mencopot jabatan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU ini juga mengatakan Budi Siregar bisa mengajukan gugatan ke PTTUN.

Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Sumut Yilpipa mengaku sudah memberikan laporan hasil pemeriksaan. Namun, untuk materi hasil pemeriksaan, Yilpipa tidak ingin mengungkapkan.

"Kalau materi pemeriksaan gak bisa aku sampaikan. Tapi laporan hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan ke Walikota,"katanya.

Pelaksanatugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Khair Harahap mengaku belum membaca rekomendasi inspektorat dan gubernur. Khair mengatakan semua kebijakan daerah tergantung kepada kepala daerah. Termasuk, tentang pencopotan Sekda.

Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumut Basarin Yunus Tanjung tidak ingin berkomentar tentang pencopotan Budi Utari Siregar. Ia menghrapakan konfirmasi ke bidang Inspektorat. Basarin mengatakan tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada Budi Utari Siregar.

"Gak bidang kami itu. salah aku nanti mengomentari. Bukan dari Otda itu,"katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengungkapkan pemberhentian Budi Utari Siregar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut atas laporan Walikota Hefriansyah. Kata Zainal, Budi terbukti melakukan tindak penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019. Bahkan, kata Zainal, pemberhentian Budi atas rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahamayadi.

"Ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sumut. Ada hal-hal yang dilakukan diluar kewenangan dia. Sebab itu dari hasil pemeriksaan inspektorat, gubernur menyurati walikota agar memberikan sanksi,"katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved