Gunakan Gas Melon dan Kayu Bakar, Rumah Makan Khas Batak Belum Terdampak Harga LPG Nonsubsidi 

sejak awal lebih menghemat biaya untuk memenuhi permintaan katering makanan dalam jumlah besar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HUSNA
Penjual eceran Gas LPG 3 kg di Jalan Bahagia by Pass Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah pengusaha rumah makan dan katering makanan khas Batak di Kota Pematangsiantar mengaku masih wait and see terkait kenaikan harga gas LPG non-subsidi yang dimulai pada 18 April 2026 kemarin. Seperti diketahui, kenaikan LPG non-subsidi berlaku untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg.

Sahat Pardede, pemilik usaha RM Batak di Kampung Kristen, Kota Pematangsiantar menyebut bahwa sebagai pengusaha F&B kecil, ia masih bisa memakai gas 3 kg. Sehingga tak terpengaruh atas kenaikan LPG non-subsidi.

"Kami kan pemilik rumah makan masih bisa pakai gas 3 kg. Jadi nggak terpengaruh dengan kenaikan harga gas LPG non-subsidi tersebut ya. Harga gas LPG 3 kg di pasaran pun masih normal, belum ada kenaikan," kata Sahat saat dikonfirmasi Rabu (22/4/2026).

Dengan masih dibolehkannya penggunaan LPG 3 kg, ujar Sahat, tentu mereka tak punya niatan untuk melakukan penyesuaian harga pada menu makanan khas Batak yang didagangkan.

"Belum ada ke arah sana. Karena kita pakai gas 3 kg masih bisa. Pengusaha mikro masih bisa," kata Sahat.

Sementara itu, Jani Apohan, salah satu pengusaha katering makanan khas Batak juga menyebutkan bahwa ia dan teman-teman lain masih memakai kayu untuk memasak makanan orderan untuk kebutuhan pesta pernikahan mau pun kematian.

Baca juga: Harga Gas LPG Nonsubsidi Naik, Pedagang di Medan Makin Tercekik dan Keuntungan Tipis

Memasak dengan kayu, ujar Jani Apohan, sejak awal lebih menghemat biaya untuk memenuhi permintaan katering makanan dalam jumlah besar ketimbang memakai tabung LPG 12 kg.

"Kita dari awal buka usaha pakai kayu bakar karena jumlah permintaan kan besar. Jadi nggak terpengaruh juga dengan kenaikan gas non-subsidi. Justru kita naikkan harga kalau harga sembako yang naik, bukan gas," kata Jani Apohan.

Berdasarkan amatan Tribun Medan, kenaikan harga gas LPG non-subsidi yang berlangsung sejak empat hari lalu belum mempengaruhi gejolak daya beli masyarakat. Hal ini terpantau dari aktivitas kuliner yang ada di Simpang 4 Jalan Gereja yang terkenal dengan makanan mi pansit B2 dan kondisi serupa dengan Chinese Food yang diperdagangkan di Jalan Cipto Kota Pematangsiantar.

Kepala Bagian Ekonomi Setdako Pematangsiantar, Sari DR Damanik SSTP menyebutkan bahwa berdasarkan Permen ESDM No 28 tahun 2021 menyebutkan bahwa pengusaha mikro diperbolehkan menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi, termasuk untuk nelayan dan petani sasaran.

Namun begitu, persyaratan usaha mikro yang dibolehkan menggunakan LPG 3 kg wajib terdaftar dalam program subsidi tepat dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk memastikan penggunaan tepat sasaran.

"Kalau untuk UMKM dan rumah tangga ya boleh pakai LPG gas melon dengan memperhatikan kuota dan syarat-syarat dari pangkalan," kata Sari.

Terjepit Harga MinyaKita dan Plastik 

Lili, pelaku usaha kue basah di Kota Pematangsiantar mengaku terjepit dengan kenaikan sejumlah kebutuhan bahan pokok dan plastik kemasan.

Pemilik usaha kue bernama ‘Dian Catering’ ini menyebut, kondisi pasar saat ini tak menentu di tengah daya beli masyarakat yang rendah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved