Dicopot dari Jabatan Sekda Siantar, Budi Utara Siregar Jadi Staf Satpol PP
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor memberhentikan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor memberhentikan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar.
Pemberhentian ini berlaku mulai 24 September 2019. Pemberhentian berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Hefriansyah.
Ia pun langsung mengangkat Kadis Pariwisata Kusdianto menjabat sebagai pelaksana harian Sekretaris Daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengungkapkan pemberhentian Budi Utari Siregar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut atas laporan Walikota Hefriansyah.
Kata Zainal, Budi terbukti melakukan tindak penyalahgunaan jabatan sejak bulan Mei 2019. Bahkan, kata Zainal, pemberhentian Budi atas rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahamayadi.
"Ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat Sumut. Ada hal-hal yang dilakukan diluar kewenangan dia. Sebab itu dari hasil pemeriksaan inspektorat, gubernur menyurati walikota agar memberikan sanksi," katanya, Kamis (26/9/2019).
Saat disinggung kesalahan fatal apa yang membuat Budi langsung diberhentikan, Zainal mengatakan itu rahasia internal Pemko Siantar. Menurutnya, Walikota Hefriansyah punya penilaian khusus untuk langsung melakukan pemberhentian.
"Berhenti atas dugaan penyelewengan jabatan. Penyalahgunaan wewenang itu bersifat apa, rahasialah itu. Itu kan yang melihat kesalahan itu walikota,"ujarnya.
Zainal memastikan Budi Utari Siregar akan ditempatkan sebagai staf di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar. Zainal mengatakan Budi Siregar saat ini non-job dari jabatan eselon II A.
"Sementara ini Kusdianto pelaksana harian. Dia (Budi Utari Siregar) ditempatkan di Satpol PP. Nonjoblah," katanya.
Humas Pemko Siantar Hamam Soleh mengatakan pemberhentian Sekda diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Ia mengatakan ada lima jenis sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan itu yakni diturnkan pangkat, dicopit dari jabatan, diberhentikan, dan dilakukan demosi turun jabatan.
"Mekanisme itu sudah terjalani. Mulai dari bulan lima indikasi pelanggaran displin. Kalau sanksi tingkat pelanggaran disebutkan penyalahgunaan wewenang adalah lima kategori dijatuhkan,"katanya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar mengaku belum mengetahui tentang SK pemberhentiannya dari jabatan Sekda. Budi saat dihubungi via seluler mengatakan masih berada di luar kota.
"Aku belum bisa komentari. Karena, sampai saat ini surat belum kuterima,"katanya seraya sedang berada di Yogyakarta.
Menanggapi hal ini, Kusdianto yang baru saja mendapatkan mandat sebagai Sekda mengaku terima kasih dipercaya untuk memimpin Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia tak mau menanggapi banyak pertanyaan. Katanya, semua pertanyaan akan disampaikan pada konfrensi pers yang digelar besok (27/9/2019).
"Itu sementara saja. Ini aku lagi di Medan ikuti rapat pilkada. Jangan dikembangkan lagi. Tajam-tajam kali. Jangan tega kali lah kalian. Nantilah kita Konpres," katanya. (tmy/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/udi-utari-siregar.jpg)