Zainal Abidin Terkini: 9 Polisi Penganiaya Akhirnya Jadi Tersangka, Keluarga Apresiasi Kapolda NTB

Zainal Abidin Terkini: 9 Polisi Penganiaya Akhirnya Jadi Tersangka, Keluarga Apresiasi Kapolda NTB

Editor: Salomo Tarigan
suar.grid.id/pixabay & tribun_medan.com
Zainal Abidin Terkini: 9 Polisi Penganiaya Akhirnya Jadi Tersangka, Keluarga Apresiasi Kapolda NTB 

Zainal Abidin Terkini: 9 Polisi Penganiaya Akhirnya Jadi Tersangka, Keluarga Apresiasi Kapolda NTB

TRIBUN-MEDAN.com - Zainal Abidin Terkini: 9 Polisi Penganiaya Akhirnya Jadi Tersangka, Keluarga Apresiasi Kapolda NTB.

//

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan penganiayaan Zainal Abidin (29), warga Dusun Tunjang Selatan, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Baca: UPDATE Korban Tewas dalam Kerusuhan di Wamena Papua Bertambah 28 Orang, Ini 8 Tuntutan DPRD Papua

Baca: KPK Ingin Berdialog dengan Presiden UU KPK Direvisi, Laode: Pemerintah Jangan Gegabah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Kristiadjie, pada wartawan di Mataram, Selasa (24/9/2019), mengatakan, 9 orang tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dilakukan hari ini.

"Iya, tadi sudah gelar perkara, penetapan tersangka telah dilakukan dan ditetapkan 9 orang, masing masing 7 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, masing-masing 1 anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan anggota Polsek KP3 Pokres Lombok Timur," terang Kristiadje.

Kristiadjie juga mengatakan, pasal yang disangkakan pada 9 tersangka adalah pasal pidana kekerasan dan penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun.

Terkait penetapan 9 tersangka tersebut, Yan Magandar, kuasa hukum keluarga Zainal Abidin dari Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (PKBH-Unram), mengatakan, mereka mengapresiasi kerja Polda NTB yang telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus kematian Zainal Abidin tanpa pandang bulu.

"Kami Tim Hukum sangat salut dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Nana Sudjana, telah memenuhi komitmennya untuk memeriksa kasus ini tanpa pandang bulu, dengan adanya penetapan 9 tersangka," kata Yan Mangandar.

Baca: Jelang Hadapi Babel United, PSMS Masih Fokuskan Kendala Finishing

Sikap tegas Polda NTB akan dilihat jika setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penahanan nantinya terhadap 9 tersangka.

Baca: KPK Ingin Berdialog dengan Presiden UU KPK Direvisi, Laode: Pemerintah Jangan Gegabah

"Tentu masyarakat awam menilai bahwa polisi profesional dan serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung masyarakat," kata Yan Mangandar.

Anaknya Dipukul Polisi hingga Tewas, Ayah Zaenal: Lebih Baik Penjara 10 Tahun.

/////

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar terbaru dari kelanjutan kisah Zaenal Abidin (29) pria yang dipukuli beberapa oknum Polres Lombok Timur hingga tewas.

Ayah Zaenal, Sahabudin mengungkapkan tak tega melihat sang anak dengan kondisi babak belur setelah dipukuli habis-habisan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved