KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua
KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua
Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
Baca: KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca: Prediksi & Link Live Streaming Atletico Madrid vs Juventus, PSG vs Real Madrid, Pertandingan Lainnya
Baca: PENGAKUAN Menkeu Sri Mulyani: Minggu Ini adalah Minggu yang Gila, Pembahasan APBN Ngebut, Alasannya
Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Menonaktifkan Akun Whatsapp (WA), Solusi jika Handphone Hilang atau Dicuri
KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kisah-viral-mahar-bocah-10-tahun-rp-125-juta-fatimah-bersedia-dinikahi-sepupu-dengan-izin-orangtua.jpg)