KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua

KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua

Editor: Salomo Tarigan
The France 24 Observers
KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua 

KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua

TRIBUN-MEDAN.COM - KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua.

//

Praktik pernikahan anak di bawah umur tidak hanya marak terjadi di Indonesia.

Baca: Cara Sederhana Mengatasi Flu Iritasi Hidung, Mengobati Alergi, Perhatikan juga Porsi Makanan Anda

Baru baru ini, seorang anak yang masih berusia 10 tahun asal Iran menjadi viral lantaran dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berumur 22 tahun.

Terdapat kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.

Baca: Prediksi & Link Live Streaming Atletico Madrid vs Juventus, PSG vs Real Madrid, Pertandingan Lainnya

Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.

Dilaporkan Daily Mirror pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.

"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah.

"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.

Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya. Dengan demikian, mereka pun resmi menjadi suami istri.

Segera setelah mereka menikah, orangtua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu viral di media sosial dan televisi.

Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.

Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.

Baca: Prediksi & Link Live Streaming Atletico Madrid vs Juventus, PSG vs Real Madrid, Pertandingan Lainnya

Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.

Namun di bawah itu membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.

Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.

Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.

Baca: KPK - Gaji Pegawai KPK, Status akan Jadi ASN, Harus Tunduk dengan UU ASN, KPK Bisa Independen?

"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."

Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.

Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca: Prediksi & Link Live Streaming Atletico Madrid vs Juventus, PSG vs Real Madrid, Pertandingan Lainnya

Baca: PENGAKUAN Menkeu Sri Mulyani: Minggu Ini adalah Minggu yang Gila, Pembahasan APBN Ngebut, Alasannya

Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Menonaktifkan Akun Whatsapp (WA), Solusi jika Handphone Hilang atau Dicuri

KISAH Viral Mahar Bocah 10 Tahun Rp 125 Juta, Fatimah Bersedia Dinikahi Sepupu dengan Izin Orangtua

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved