Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua
Bantah Kapolda terkait Saldo Rekening tak Wajar, Veronica Koman Jelaskan Biaya Hidup saat di Papua
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 Tahun 46, UU
KUHP pasal 160, dan UU 40 Tahun 2008.
Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama
Mahasiswa Papua, Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di
Papua.
Baca: Live MotoGP: Link Live Streaming MotoGP San Marino, Siaran Langsung MotoGP 2019 Minggu (15/9/2019)
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut Veronica tidak hanya memiliki dua rekening atas
namanya.
Penyidik kembali menemukan enam rekening atas nama Veronica Koman, salah satunya
terdapat transaksi yang disebut polisi tidak masuk akal.
"Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk
seorang mahasiswa," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat
(13/9/2019).
Baca: 5 Ciri Obat Kedaluwarsa Jarang Diketahui dan Diperhatikan Konsumen, Pastikan Obat Aman Diminum!
Sayangnya Luki tidak menjelaskan detail berapa nilai yang disebut masuk akal tersebut.
Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau
dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bantah-kapolda-terkait-saldo-rekening-tak-wajar-veronica-koman-jelaskan-biaya-hidup-saat-di-papua.jpg)