Sekda Siantar Diperiksa Polda soal Penipuan Proyek Pembangunan Pasar Horas

Orang nomor tiga di Siantar ini diperiksa terkait dugaan kasus penipuan proyek pembangunan Pasar Horas.

Youtube
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian (depan), waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar Budi Utari Siregar diperiksa pihak Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Sumut.

Orang nomor tiga di Siantar ini diperiksa terkait dugaan kasus penipuan proyek pembangunan Pasar Horas.

"Betul, yang bersangkutan kita periksa,"kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (10/9/2019).

Ia mengatakan ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan proyek pembangunan Pasar Horas yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

"Kita masih memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penipuan ini. Kemarin sudah juga kita lakukan pemeriksaan kepada Wali Kota nya. Dan sekarang giliran Sekda nya,"ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) AKBP Edison Sitepu, mengatakan Sekda Siantar Budi Utari Siregar diperiksa pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan pembangunan proyek Pasar Horas,"ujarnya.

Ia mengaku sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk saksi pelapor.

"Rusdi Taslim juga sudah kita periksa terkait kasus ini,"ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat (6/9/2019) penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor terkait dugaan penipuan pembangunan proyek Pasar Horas.

Ia diperiksa selama dua jam sebagai saksi atas perkara dugaan penipuan.

"Iya, yang Wali Kota Siantar Hefrianysah Noor sudah diambil keterangannya, sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Rusdi Taslim,"kata Kasbudit II Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Jumat (6/9/2019).

Ia menyatakan kasus yang menyeret nama Wali Kota Siantar sebagai saksi ini diduga dilakukan oleh Benny Harianto Sihotang SE, masalah proyek pada tahun 2018.

Kasus yang sudah berjalan satu tahun lebih ini akan dipelajari oleh Subdit II Harda Bangtah.

"Kita memanggil Wali Kota Siantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati kedua pihak. Kasus ini baru kita tangani, limpahan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum,"ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved