PAKAR HUKUM Ungkap Kabar Buruk jika DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK, Respons Jokowi dan Anggota DPR
PAKAR HUKUM Ungkap Kabar Buruk jika DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK, Respons Jokowi dan Anggota DPR
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tiba-tiba saja disahkan pembahasannya dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (5/9/2019).
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setelah diputuskan adanya RUU Usul Inisiatif ini, DPR akan meminta Presiden untuk mulai membahas.
Kemudian, Presiden selanjutnya akan mengeluarkan Surpres untuk mulai membahas RUU KPK dan menunjuk kementerian/lembaga yang ditugaskan membahas RUU bersama dengan DPR.
"Presiden harusnya tidak mengeluarkan Surpres karena RUU KPK menyalahi prosedur karena tidak pernah dibahas sebelumnya dengan pemerintah dan juga tidak pernah dibahas terbuka," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Kemudian, lanjutnya, jika dilibat dari substansinya, RUU KPK ini akan sangat melemahkan komisi antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jantera Indonesia ini menyebutkan, jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Surpres, maka pembahasan RUU KPK tidak akan bisa dimulai.
"Merujuk Pasal 20 UUD 1945, setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR. Bila Presiden tidak mengeluarkan Surpres, maka RUU ini tidak bisa dibahas," jelasnya.
Ia mendorong Presiden Jokowi peka terhadap manuver yang dilakukan DPR.
Hal itu mengingat KPK kini makin efektif melakukan penindakan, termasuk ke politisi.
"Semua RUU harus terbuka dan mengundang publik untuk berpartisipasi. Ini KPK saja tidak tahu. Jangan sampai Presiden Jokowi tercatat dalam sejarah sebagai Presiden yang melemahkan KPK," pungkas Bivitri.
Tanggapan Istana Terkait 10 Capim KPK
Presiden Joko Widodo tidak mengutak-utik 10 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Semuanya langsung diserahkan ke DPR RI untuk dilanjutkan dengan fit and proper test.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, Presiden tidak merubah nama-nama capim KPK karena percaya sepenuhnya kepada Pansel.
"Presiden sudah melihat Pansel dipilih untuk bisa bekerja independen mencari orang terbaik. Di situ lah prosesnya sudah berjalan. Nama-nama ini sudah hasil dari proses itu," kata Adita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Meski demikian, Presiden bukannya tidak campur tangan sama sekali dalam seleksi capim KPK.
Adita memastikan, Presiden mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan mengirimkan 10 nama itu ke DPR RI.
"Pastinya Presiden sudah mendengar masukan berbagai pihak. Pasti ada yang kontra ada yang pro. Jadi pada dasarnya ini juga sudah mendengar banyak pihak dan Presiden sudah melihat di antara 20 calon, inilah yang terbaik," kata dia.
Ketika ditanya soal pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil yang menolak Irjen (Pol) Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK, Adita mengatakan, Presiden memiliki pertimbangan sendiri mengapa tidak mencoret nama Firli dari daftar.
"Ada pertimbangan dari Presiden, banyak hal pastinya. Makanya, ini Presiden pasti punya pertimbangan tersendiri," kata dia.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK telah menyerahkan 10 nama yang telah lolos seleksi ke Presiden Jokowi.
Namun, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi mengevaluasi kembali 10 nama itu.
Koalisi Kawal Capim Koalisi Pemberantasan Korupsi berpandangan Presiden perlu mempertimbangkan masukan dari para tokoh dan masyarakat terkait integritas para capim KPK.
Namun, Presiden Jokowi memutuskan tak merubah 10 nama itu dan langsung mengirimkannya ke DPR.
Berikut nama 10 capim yang lolos seleksi sebagaimana diungkapkan Ketua Pansel Yenti Garnasih:
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK,
2. Firli Bahuri, Anggota Polri,
3. I Nyoman Wara, Auditor BPK,
4. Johanis Tanak, Jaksa,
5. Lili Pintauli Siregar, Advokat,
6. Luthfi Jayadi Kurnaiwan, Dosen,
7. Nawawi Pomolango, Hakim,
8. Nurul Ghufron, Dosen,
9. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet,
10. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.
Baca: KABAR TERBARU Nunung Srimulat dan Suami Bakal Disidangkan, Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca: PONSEL TERBARU - Bocoran Realme Q, Setelah Realme 5 & Realme Pro Diluncurkan, Spesifikasi & Harga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Tak Utak-utik 10 Capim KPK dari Pansel" dan Kalau UU KPK . . .
Baca: PONSEL TERBARU - Bocoran Realme Q, Setelah Realme 5 & Realme Pro Diluncurkan, Spesifikasi & Harga
PAKAR HUKUM Ungkap Kabar Buruk jika DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK, Respons Jokowi dan Anggota DPR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-kpk1.jpg)