PAKAR HUKUM Ungkap Kabar Buruk jika DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK, Respons Jokowi dan Anggota DPR
PAKAR HUKUM Ungkap Kabar Buruk jika DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK, Respons Jokowi dan Anggota DPR
Salah satu poinnya mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.
Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.
Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa optimis Presiden Joko Widodo akan menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sebab, ia menilai selama ini Jokowi juga kerap berbicara mengenai perbaikan sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya bergantung pada operasi tangkap tangan.
Salah satunya saat Jokowi berpidato dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu.
"Ya saya optimis karena (revisi) ini membangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun menegaskan bahwa revisi ini tidak berniat melemahkan KPK.
DPR justru ingin agar KPK menjadi lebih baik dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Misalnya penyadapan harus seizin dewan pengawas agar KPK tidak sewenang-wenang.
Lalu wewenang SP3 diberikan agar tak ada tersangka yang terkatung-katung nasibnya.
Oleh karena itu lah, Fraksi Gerindra turut mendukung revisi yang diusulkan badan legislasi DPR ini.
Ia yakin pemerintah termasuk Presiden akan mendukung penguatan KPK ini.
"Pak Jokowi ada mengkritik KPK tentang penahanan, OTT itu, itu harus dievaluasi lagi," kata Desmond.
Presiden Jokowi Belum Tahu
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan revisi itu adalah usul DPR dan ia belum tahu poin apa saja yang diusulkan untuk direvisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-kpk1.jpg)