KABAR TERBARU Nunung Srimulat dan Suami Bakal Disidangkan, Penjelasan Polda Metro Jaya

KABAR TERBARU Nunung Srimulat dan Suami Bakal Disidangkan, Penjelasan Polda Metro Jaya

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
KABAR TERBARU Nunung Srimulat dan Suami Bakal Disidangkan, Penjelasan Polda Metro Jaya 

TRIBUN-MEDAN.COM - KABAR TERBARU Nunung Srimulat dan Suami Bakal Disidangkan, Penjelasan Polda Metro Jaya.

//

Berkas kasus penyalahgunaan narkoba tersangka pasangan Nunung Srimulat dan July Jan Sambiran dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca: KISAH JENDERAL WANITA Pertama Brigjen Pol.Purn Jeanne Mandagi, Kerja Keras Polwan hingga Suka Dansa

Baca: PONSEL TERBARU - Bocoran Realme Q, Setelah Realme 5 & Realme Pro Diluncurkan, Spesifikasi & Harga

 Oleh karena itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berencana melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejati DKI, pekan depan.

"Untuk tersangka Nunung, rencananya minggu depan akan kami lakukan pelimpahan tahap kedua. Kami serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan pekan depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca: KRONOLOGI Lengkap Tewasnya Istri yang Dipukuli Suami Pakai Besi, Polisi Menguak Motif Pelaku

Dia menjelaskan, berkas perkara Nunung dan suaminya sempat dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh kejaksaan.

Kemudian, berkas dilengkapi dan diperbaiki penyidik hingga akhirnya P21 atau dinyatakan lengkap.

"Sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 28 Agustus," ujarnya.

Baca: TERBARU Hasil Kualifikasi Euro 2020: Italia, Spanyol, Denmark dan Finlandia Menang

Selanjutnya, kepolisian menjadwalkan pelimpahan kasus tahap dua ke kejaksaan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, pekan depan.

"Setelah berkas lengkap, tentunya penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Argo.

Terkait hasil asesmen yang merekomendasikan Nunung dan suami direhabilitasi, Argo memastikan, rekomendasi itu dilampirkan penyidik dalam berkas perkara keduanya.

Baca: TERBARU Hasil Kualifikasi Euro 2020: Italia, Spanyol, Denmark dan Finlandia Menang

"Karena tentunya sudah jelas bahwa hasil asesmen menyatakan rehabilitasi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, asesmen terhadap Nunung dan suaminya dilakukan tim asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 24 Juli 2019.

"Tim asesmen terpadu ini terdiri dari tim medis kedokteran BNNP dan tim hukum dari Polri dan Kejaksaan," ujar Calvijn.

Baca: KRONOLOGI Lengkap Tewasnya Istri yang Dipukuli Suami Pakai Besi, Polisi Menguak Motif Pelaku

Sebelumnya, komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved