Abraham Samad Angkat Bicara terkait Revisi UU KPK, Pertanyakan Urgensi Dewan Pengawas, DPR Ngotot
Abraham Samad Angkat Bicara terkait Revisi UU KPK, Pertanyakan Urgensi Dewan Pengawas, DPR Ngotot
"Menurut Pasal 20 UU kita kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," ujar Bivitri.
Namun demikian, jika presiden menerbitkan surat dan RUU benar-benar dibahas, kata Bivitri, bukan tidak mungkin KPK bakal diintervensi oleh pemerintah dalam penyidikan.
"Jadi ibaratnya nanti dia mau OTT (operasi tangkap tangan) segala macam itu bisa diintervensi nantinya. Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Baca: KABAR TERBARU Nunung Srimulat dan Suami Bakal Disidangkan, Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca: KISAH JENDERAL WANITA Pertama Brigjen Pol.Purn Jeanne Mandagi, Kerja Keras Polwan hingga Suka Dansa
DPR telah menyusun rancangan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu poinnya mengatur tentang kedudukan KPK yang berada pada cabang eksekutif.
Dengan kata lain, jika revisi undang-undang ini disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah.
Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa optimis Presiden Joko Widodo akan menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Sebab, ia menilai selama ini Jokowi juga kerap berbicara mengenai perbaikan sistem pemberantasan korupsi yang tidak hanya bergantung pada operasi tangkap tangan.
Salah satunya saat Jokowi berpidato dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu.
"Ya saya optimis karena (revisi) ini membangun sistem. Karena kemarin beliau bangun sistem omongannya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun menegaskan bahwa revisi ini tidak berniat melemahkan KPK.
DPR justru ingin agar KPK menjadi lebih baik dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Misalnya penyadapan harus seizin dewan pengawas agar KPK tidak sewenang-wenang.
Lalu wewenang SP3 diberikan agar tak ada tersangka yang terkatung-katung nasibnya.
Oleh karena itu lah, Fraksi Gerindra turut mendukung revisi yang diusulkan badan legislasi DPR ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abraham-samad-blak-blakan-ungkap-2-hal-hancurkan-kpk-internal-dan-eksternalprihatin-orang-tertentu.jpg)