Tersangka Ujaran Kebencian Papua Ini Klaim Masuk Sel Tahanan karena Punya Jiwa Patriot

Tersangka ujaran kebencian tentang Papua di media sosial, Agus ST, mengklaim dirinya berurusan dengan hukum karena punya jiwa patriot.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/HIMAWAN
Agus ST (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian yang ditulisnya di media sosial di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019). 

Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Nama Veronica Koman mulai mencuat pada 2017 lalu. Kala itu Veronica Koman tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama.

Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Veronica pun dilaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Orasi itu pun bikin geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa
Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa (istimewa)

Kini, Veronica Koman kembali menjadi sorotan setelah melakukan provokasi terkait gejolak Papua.

Polda Jatim menyebut Veronica Koman membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Sejak pecahnya bentrok di depan asrama, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.

"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Berjiwa Patriot, Pegawai Swasta Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved