Tersangka Ujaran Kebencian Papua Ini Klaim Masuk Sel Tahanan karena Punya Jiwa Patriot
Tersangka ujaran kebencian tentang Papua di media sosial, Agus ST, mengklaim dirinya berurusan dengan hukum karena punya jiwa patriot.
Postingan isu Papua di medsos berujung penetapan tersangka juga terjadi pada aktivis asal Medan, Veronica Koman.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pada Rabu (4/9/2019) siang.
Veronica Koman dianggap aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman diduga berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica Koman melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Baca: BREAKING NEWS Karang Rejo Digrebek Polisi, Pemakai Sabu Berhamburan hingga Terjebur Ke Drainase
Baca: Ternyata Tawuran Mahasiswa USU Berulang Kali Terjadi, Hingga Kini Pihak Kampus Tak Punya Solusi
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura",
Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Sosok Veronica Koman selama ini dikenal sebagai pengacara HAM. Ia juga menjadi pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agus-st-tersangka-ujaran-kebencian-papua.jpg)