Tersangka Ujaran Kebencian Papua Ini Klaim Masuk Sel Tahanan karena Punya Jiwa Patriot

Tersangka ujaran kebencian tentang Papua di media sosial, Agus ST, mengklaim dirinya berurusan dengan hukum karena punya jiwa patriot.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/HIMAWAN
Agus ST (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian yang ditulisnya di media sosial di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019). 

Tersangka Ujaran Kebencian Papua Ini Klaim Masuk Sel Tahanan karena Punya Jiwa Patriot

TRIBUN MEDAN.com - Tersangka ujaran kebencian tentang Papua di media sosial, Agus ST, mengklaim dirinya berurusan dengan hukum karena punya jiwa patriot.

Agus mengklaim memiliki jiwa patriot sehingga menuliskan soal Papua yang dianggap bermuatan ujaran kebencian oleh kepolisian.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan, Agus menuliskan hal yang menyinggung karena merasa memiliki patriotisme untuk Indonesia.

"Untuk (motifnya) sementara pengakuan pelaku, dia memposting karena itu bentuk rasa patriotisme yang tinggi. Tapi patriotisme itu ditunjukkan dengan cara yang salah," kata Parojahan saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019).

Parojahan mengatakan polisi masih akan melakukan penyidikan untuk mendalami motif lain termasuk pihak-pihak tertentu yang diduga bekerja sama dengan Agus.

"Ini masih pendalaman. Kami akan telusuri di Twitternya terkait dengan media asing yang berkomunikasi atau tidak," ujarnya.

Baca: Santi Tewas Dipukuli Suami Pakai Besi, padahal Baru 2 Hari Dijemput dari Keluarga setelah Ditalak 1

Baca: Akhirnya Siswi Paskibra Audri Ditemukan, Sebulan Hilang Ternyata Kabur ke Malaysia, Ini Alasannya

Baca: BREAKING NEWS Mahasiswa USU Tawuran, Dipicu Suara Geber Sepeda Motor

Agus kini berada di sel tahanan Mapolda Sulsel.

Setelah menangkap Agus, polisi juga menyita satu unit ponsel serta email dan password akun Twitter @AgusMatta2 milik Agus.

Agus disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai swasta bernama Agus ST (40) ditangkap Tim Sub Direktorat 5 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, seusai memposting ujaran kebencian di media sosial.

Agus diduga menyebarkan kata-kata bermuatan rasial terhadap warga Papua di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.

AKBP Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang diunggah Agus di Twitter dilakukan pada 29 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, Agus dengan menggunakan akun bernama @Agusmatta2 mengunggah ulang link berita yang diunggah akun berita luar negeri Al Jazeera tentang korban yang meninggal atas polemik di Papua.

Baca: Menangis karena Tak jadi Pindah, Neymar Bantu Rp 312 Miliar untuk Klub yang Beli Dirinya dari PSG

Baca: Hotman Paris: Saya Pahlawan di Kasus Nikita Mirzani vs Elza Syarief

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved