Tersangka Ujaran Kebencian Papua Ini Klaim Masuk Sel Tahanan karena Punya Jiwa Patriot

Tersangka ujaran kebencian tentang Papua di media sosial, Agus ST, mengklaim dirinya berurusan dengan hukum karena punya jiwa patriot.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/HIMAWAN
Agus ST (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian yang ditulisnya di media sosial di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019). 

Tersangka Ujaran Kebencian Papua Ini Klaim Masuk Sel Tahanan karena Punya Jiwa Patriot

TRIBUN MEDAN.com - Tersangka ujaran kebencian tentang Papua di media sosial, Agus ST, mengklaim dirinya berurusan dengan hukum karena punya jiwa patriot.

Agus mengklaim memiliki jiwa patriot sehingga menuliskan soal Papua yang dianggap bermuatan ujaran kebencian oleh kepolisian.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan, Agus menuliskan hal yang menyinggung karena merasa memiliki patriotisme untuk Indonesia.

"Untuk (motifnya) sementara pengakuan pelaku, dia memposting karena itu bentuk rasa patriotisme yang tinggi. Tapi patriotisme itu ditunjukkan dengan cara yang salah," kata Parojahan saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Kamis (5/9/2019).

Parojahan mengatakan polisi masih akan melakukan penyidikan untuk mendalami motif lain termasuk pihak-pihak tertentu yang diduga bekerja sama dengan Agus.

"Ini masih pendalaman. Kami akan telusuri di Twitternya terkait dengan media asing yang berkomunikasi atau tidak," ujarnya.

Baca: Santi Tewas Dipukuli Suami Pakai Besi, padahal Baru 2 Hari Dijemput dari Keluarga setelah Ditalak 1

Baca: Akhirnya Siswi Paskibra Audri Ditemukan, Sebulan Hilang Ternyata Kabur ke Malaysia, Ini Alasannya

Baca: BREAKING NEWS Mahasiswa USU Tawuran, Dipicu Suara Geber Sepeda Motor

Agus kini berada di sel tahanan Mapolda Sulsel.

Setelah menangkap Agus, polisi juga menyita satu unit ponsel serta email dan password akun Twitter @AgusMatta2 milik Agus.

Agus disangkakan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai swasta bernama Agus ST (40) ditangkap Tim Sub Direktorat 5 Cyber Crime Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, seusai memposting ujaran kebencian di media sosial.

Agus diduga menyebarkan kata-kata bermuatan rasial terhadap warga Papua di akun Twitter miliknya beberapa waktu lalu.

AKBP Parojahan Simanjuntak mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang diunggah Agus di Twitter dilakukan pada 29 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, Agus dengan menggunakan akun bernama @Agusmatta2 mengunggah ulang link berita yang diunggah akun berita luar negeri Al Jazeera tentang korban yang meninggal atas polemik di Papua.

Baca: Menangis karena Tak jadi Pindah, Neymar Bantu Rp 312 Miliar untuk Klub yang Beli Dirinya dari PSG

Baca: Hotman Paris: Saya Pahlawan di Kasus Nikita Mirzani vs Elza Syarief

Postingan isu Papua di medsos berujung penetapan tersangka juga terjadi pada aktivis asal Medan, Veronica Koman.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pada Rabu (4/9/2019) siang.

Veronica Koman dianggap aktif melakukan provokasi melalui media sosial tentang isu-isu Papua.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, saat aksi protes perusakan Bendera Merah Putih di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman diduga berada di luar negeri.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica Koman melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Baca: BREAKING NEWS Karang Rejo Digrebek Polisi, Pemakai Sabu Berhamburan hingga Terjebur Ke Drainase

Baca: Ternyata Tawuran Mahasiswa USU Berulang Kali Terjadi, Hingga Kini Pihak Kampus Tak Punya Solusi

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura",

Ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Sosok Veronica Koman selama ini dikenal sebagai pengacara HAM. Ia juga menjadi pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.

Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.

Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Nama Veronica Koman mulai mencuat pada 2017 lalu. Kala itu Veronica Koman tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama.

Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Veronica pun dilaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Orasi itu pun bikin geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa
Victor Yeimo pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB Jenewa (istimewa)

Kini, Veronica Koman kembali menjadi sorotan setelah melakukan provokasi terkait gejolak Papua.

Polda Jatim menyebut Veronica Koman membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Sejak pecahnya bentrok di depan asrama, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.

"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Berjiwa Patriot, Pegawai Swasta Unggah Ujaran Kebencian tentang Papua"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved