Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih
Hakim pengadilan memutuskan Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya menang perdata terhadap DPP Partai Gerindra.
Adapun di tuntutan kedua, lanjutnya, Majelis Kehormatan partai tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan sembilan caleg tersebut sebagai caleg terpilih di Pemilu 2019.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan dalam menentukan siapa caleg terpilih dalam internal Partai Gerindra adalah Ketua Dewan Pembina, yaitu Prabowo Subianto.
"Kami tidak memiliki kewenangan karena itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina.
Tidak pas jika yang menentukan adalah mahkamah kehormatan.
Makanya, silahkan mereka ke pengadilan supaya ada jawaban," jelas Habiburokhman.
Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dengan judul Mulan Jameela Menang Gugatan Perdata Atas Partai Gerindra di PN Jaksel dan kompas.com dengan judul "Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan, KPU Serahkan ke Gerindra", ''Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mulan-jameela-kpu-angkat-bicara-gugatan-9-caleg-gerindra-terkait-penetapan-anggota-legislatif.jpg)