Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih
Hakim pengadilan memutuskan Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya menang perdata terhadap DPP Partai Gerindra.
TRIBUN-MEDAN.com - Mulan Jameela dinyatakan menang gugatan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim pengadilan memutuskan Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya menang perdata terhadap DPP Partai Gerindra.
Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang ini.
Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Mengabulkan gugatan para penggugat.
Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU diwajibkan untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.
"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.
Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke internal partai.
Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.
Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jaksel, Senin (26/8/2019).
Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.
KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan caleg sebagai anggota legislatif.
Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.
Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.
"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra.
Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.
Mereka adalah Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.
Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Sikap Partai Gerindra
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.
"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.
"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, ada dua gugatan yang dilayangkan sembilan calon legislatif terhadap Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
"Pertama dugaan pelanggaran etik terhadap caleg-caleg yang terpilih.
Kedua, tuntutannya kepada ketua pembina (Prabowo Subianto) yaitu untuk menetapkan caleg ini (sembilan caleg penggugat) sebagai anggota legislatif terpilih," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman melanjutkan, dari hasil putusan Majelis Kehormatan partai, kedua tuntutan itu tidak bisa diterima.
Ia juga tidak menjelaskan siapa saja caleg yang diduga melanggar kode etik partai.
"Yang perlu digarisbawahi, pada tuntutan pertama, yang kita periksa bukan soal angka, melainkan nilai-nilai partai.
Jadi, kader Gerindra itu ada ikrar janji tidak berbuat curang, janji amankan kebijakan partai, dan lain-lain.
Nah, caleg-caleg ini tidak terbukti melanggar kode etik," paparnya kemudian.
Adapun di tuntutan kedua, lanjutnya, Majelis Kehormatan partai tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan sembilan caleg tersebut sebagai caleg terpilih di Pemilu 2019.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan dalam menentukan siapa caleg terpilih dalam internal Partai Gerindra adalah Ketua Dewan Pembina, yaitu Prabowo Subianto.
"Kami tidak memiliki kewenangan karena itu adalah hak prerogatif ketua dewan pembina.
Tidak pas jika yang menentukan adalah mahkamah kehormatan.
Makanya, silahkan mereka ke pengadilan supaya ada jawaban," jelas Habiburokhman.
Artikel ini dikompilasi dari Tribunnews.com dengan judul Mulan Jameela Menang Gugatan Perdata Atas Partai Gerindra di PN Jaksel dan kompas.com dengan judul "Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan, KPU Serahkan ke Gerindra", ''Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mulan-jameela-kpu-angkat-bicara-gugatan-9-caleg-gerindra-terkait-penetapan-anggota-legislatif.jpg)