Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih

Hakim pengadilan memutuskan Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya menang perdata terhadap DPP Partai Gerindra.

tribunnews
Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih.MULAN JAMEELA 

Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.

Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal. 

"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra.

Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.

Mereka adalah Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.

Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.

Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.

Gugatan perdata para caleg teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatannya, mereka mendasarkan pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Sikap Partai Gerindra

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved