Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih

Hakim pengadilan memutuskan Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya menang perdata terhadap DPP Partai Gerindra.

tribunnews
Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih.MULAN JAMEELA 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan, ada dua gugatan yang dilayangkan sembilan calon legislatif terhadap Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

"Pertama dugaan pelanggaran etik terhadap caleg-caleg yang terpilih.

Kedua, tuntutannya kepada ketua pembina (Prabowo Subianto) yaitu untuk menetapkan caleg ini (sembilan caleg penggugat) sebagai anggota legislatif terpilih," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman melanjutkan, dari hasil putusan Majelis Kehormatan partai, kedua tuntutan itu tidak bisa diterima.

Ia juga tidak menjelaskan siapa saja caleg yang diduga melanggar kode etik partai.

"Yang perlu digarisbawahi, pada tuntutan pertama, yang kita periksa bukan soal angka, melainkan nilai-nilai partai.

Jadi, kader Gerindra itu ada ikrar janji tidak berbuat curang, janji amankan kebijakan partai, dan lain-lain.

Nah, caleg-caleg ini tidak terbukti melanggar kode etik," paparnya kemudian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved