Periksa 10 Saksi Penyelewengan Miliaran Dana BPJS, Kejati Sumut Persiapkan Bukti Penetapan Tersangka
Ia mengungkapkan tidak bisa menjamin rentang waktu penetapan di hingga bulan depan, karena tergantung dari kooperatifnya para saksi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aspidus Kejati Sumut Irwan Sinuraya menyebutkan telah memeriksa 10 saksi dalam kasus penyimpangan pencairan dana BPJS yang mencapai kerugian Rp 5 miliar di Satu Rumah Sakit (RS) swasta Medan.
"Kita sudah lakukan pemanggilan saksi, kurang lebih ada 10-an saksi yang dipanggil dari pihak yang terkait (pihak RS dan BPJS)," ungkapnya kepada Tribun, Minggu (25/8/2019).
Irwan menjelaskan bahwa proses menuju penetapan tersangka masih panjang, karena harus ada minimal dua bukti untuk kasus ini ditingkatkan ke penyidikan
"Sudah berjalan hampir 10 hari, Nanti prosesnya kita evaluasi akhir perkembangan penyelidikan. Kalau bukti-bukti kita peroleh, itu minimal dua bukti baru kita tingkatkan ke penyidikan. Nanti ke penyidikan umum dulu terus lengkapi lagi secara upaya paksa baru penetapan tersangka, jadi masih berproses," terangnya.
Ia mengungkapkan tidak bisa menjamin rentang waktu penetapan di hingga bulan depan, karena tergantung dari kooperatifnya para saksi.
"Tergantung saksi yang kita panggil, kenapa lama perkara karena kadang sudah tidak ada di tempat, alamatnya tidak jelas, tidak datang, itu yang bikin lama. Kalau dipanggil langsung datang, diperiksa itu bisa cepat. Karena hambatannya yang banyak," tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan membeberkan bahwa hingga saat ini, bahwa pihaknya belum menerima laporan dari para Kejari terkait temuan 40 rumah sakit yang berpotensi hal serupa.
"Belum-belum ada laporan, dari daerah belum. Masih rumah sakit ini dulu yang didalami, kita tahu dulu kedok nya, nanti yang lain-lainnya lebih muda," tegasnya.
Terkait nama rumah sakit yang melakukan penyelewengan dana BPJS tersebut, ia belum mau berkomentar terkait hal itu.
"Artinya masih dugaan kan, kalau belum putus belum terbukti namanya. Nantilah diekspos namanya, ini kan masih lidik," ungkapnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa pihaknya akan dengan serius setiap oknum yang terbukti melakukan penyelewengan hingga membuat kerugian negara hingga mencapai triliun dari dana BPJS ini.
"Dari pusat memang ada arahan itu, kan memang penyalahgunaan dana BPJS ini. Paling gak kalau kita lakukan begitu, minimal bisa berkurang lah, atau bisa gak ada lagi. Tujuan kita supaya gak ada penyelewangan lagi. Karena ini sangat merugikan keuangan negara," pungkasnya.
Baca: Usut Penyimpangan Dana BPJS di RS Swasta, Kejati Sumut Bentuk Tim Khusus, Pekan Depan Periksa Saksi
Baca: 6 Masalah BPJS Kesehatan Terungkap dari Menkeu Sri Mulyani,Rumah Sakit Nakal hingga Pembohongan Data
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan satu rumah sakit yang melakukan penyimpangan ini berdasarkan hasil operasi intelejen.
"Jadi di tahun 2019 intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan. Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan," ungkap Pria yang telah menjabat sebagai Koordinator Jamintel Kejagung RI ini.
Ia mengungkapkan selain dari satu rumah sakit ini saja, pihak intelejen juga menemukan 40 hasil operasi lainnya di rumah sakit maupun klinik yang berpotensi melakukan hal yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asisten-pidana-khusus-kejati-sumut-irwan-sinuraya.jpg)