Kronologi Pembantu Pria Setubuhi Paksa Putri Majikan, Korban Teriak, 2 Tangan Diikat, Polisi Ungkap

Kronologi Pembantu Pria Setubuhi Paksa Putri Majikan, Korban Teriak, 2 Tangan Diikat, Polisi Ungkap

Editor: Salomo Tarigan
tribunnews.com
Kronologi Pembantu Pria Setubuhi Paksa Putri Majikan, Korban Teriak, 2 Tangan Diikat, Polisi Ungkap 

"Saat terjatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban menggunakan lakban," ucap Ipda Roberth. 

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liverpool vs Arsenal, Prediksi Skor Big Match Liga Inggris Malam Ini

Samsul ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkan dan Timsus Polda Sulawesi Selatan berselang  7 jam setelah ia melakukan tindakan pemerkosaan.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Perintis Kemerdekaan BTN Antara, Kota Makassar pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 00.30 WITA.

"Samsul diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di-backup Timsus Polda Sulsel."

"Pelaku ditangkap saat berada di kontrakan rekannya yang berlokasi di Jl BTN Antara, Kota Makassar," ucap Kompol Ananda.

Baca: WHATSAPP TERKINI: Trik Cara Menghilangkan Status Online di WhatsApp (WA), Sembunyikan dari Seseorang

Baca: Harga Mobil Baru Menteri Jokowi Jilid II Periode 2019-2024, Daftar Penawaran Perusahaan Ikut Tender

Ipda Robert mengungkapkan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor dan dua ponsel.

Selain itu, polisi juga mengamankan tali rapiah dan lakban yang digunakan pelaku saat memerkosa korban.

"Saat menangkat pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," ucap Ipda Roberth.

Baca: TANTRI KOTAK - Positif Hamil Lagi, Tantri Gak Nyangka Idap Virus Toksoplasma, Video Pengakuannya

Setelah ditangkap polisi, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut,' ujar Ipda Roberth.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena telah pencurian, kekerasan dan pemerkosaan.

"Pasal yang paling berat dikenakan, terlebih dahulu Pasal 363-nya juga diproses," kata Ipda Roberth.

(*)

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liverpool vs Arsenal, Prediksi Skor Big Match Liga Inggris Malam Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

Baca: Harga Mobil Baru Menteri Jokowi Jilid II Periode 2019-2024, Daftar Penawaran Perusahaan Ikut Tender

Baca: MAIA Estianty Terkini - Intip Rumah Mewah Maia Estianty dan Suami Irwan Mussry, Beda Usai Bercerai

Kronologi Pembantu Pria Setubuhi Paksa Putri Majikan, Korban Teriak, 2 Tangan Diikat, Polisi Ungkap

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved