Harga Mobil Baru Menteri Jokowi Jilid II Periode 2019-2024, Daftar Penawaran Perusahaan Ikut Tender

Harga Mobil Baru Menteri Jokowi Jilid II Periode 2019-2024, Daftar Penawaran Perusahaan Ikut Tender

Editor: Salomo Tarigan
dok/setkab
Harga Mobil Baru Menteri Jokowi Jilid II Periode 2019-2024, Daftar Penawaran Perusahaan Ikut Tender 

Harga Mobil Baru Menteri Jokowi Jilid II Periode 2019-2024, Daftar Penawaran Perusahaan Ikut Tender

TRIBUN-MEDAN.COM - Harga Mobil Baru Menteri Jokowi Jilid II Periode 2019-2024, Daftar Penawaran Perusahaan Ikut Tender.

//

Meski belum ditentukan siapa yang akan menduduki kursi menteri Kabinet Jilid II, namun pemerintah rupanya sudah menganggarkan pengadaan mobil dinas baru bagi mereka.

Baca: WHATSAPP TERKINI: Trik Cara Menghilangkan Status Online di WhatsApp (WA), Sembunyikan dari Seseorang

Baca: BERITA KESEHATAN: Bahaya dan Efek Samping Minuman Energi, Risiko Tekanan Darah Tinggi, Kejang-kejang

Dilansir TribunWow.com, berikut sejumlah fakta mengenai mobil dinas baru menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) Jilid II Periode 2019-2024:

Sering Rusak

Dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (23/8/2019), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) angkat bicara soal pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.

Baca: KPK Buka-bukaan Ungkap Capim KPK Diduga Bermasalah (Gratifikasi) tapi Diloloskan Pansel

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran persnya Kamis (22/8/2019) mengataan, pengadaan ini dilakukan karena mobil lama sudah sering rusak.

Mobil dinas menteri yang lama juga sudah berusia 10 tahun, dan terakhir diadakan 2005 dan 2009.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun," ungkap Eddy.

"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” sambungnya.

Diadakan via Tender

Berbeda dengan mobil dinas presiden dan wakil presiden, mobil dinas para menteri diadakan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

"Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)."

"Dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” beber Eddy.

Baca: BEDA SPESIFIKASI Galaxy A50s dan A30s, Samsung Resmi Perkenalkan Produk Ponsel Baru - Keunggulannya

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved