Pemko Medan Bantah Soal Pungli Warga untuk Program Bedah Rumah di Bagan Deli

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar membantah pihaknya melakukan pungli.

Tribun Medan/Nanda Rizka Nasution
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar membantah pihaknya melakukan pungli di Kelurahan Bagan Deli terkait program bedah rumah.

"Kami sudah melalukan rapat koordinasi pada Senin kemarin di Kantor Camat Medan Belawan. Kesimpulannya, yang pertama tidak ada aparat Pemko Medan baik dari kelurahan, kecamatan dan dari dinas yang memungut biaya kepada masyarakat. Tegasnya itu," ujarnya kepada Tribun, Rabu malam (21/8/2019).

Kedua, ternyata yang memungut adalah oknum masyarakat yang bernama Yusri tetapi tidak terkait kepada camat maupun lurah. Menurut lurah dari keterangan Benny, Yusri pernah mendatangi lurah dengan niat ingin membantu masyarakat menyiapkan berkas. Lurah Bagan Deli yang memfasilitasi warga yang tidak memiliki sertifikat tanah untuk dibantu juga tidak mengetahui adanya pungutan ini.

"Karena Yusri ini bukan aparat kita, kita juga tidak mengetahui adanya pungutan itu, maka kita belum bisa menindaklanjuti karena kita membutuhkan bukti-bukti," terangnya.

Benny menerangkan, pada Maret lalu, dinas sudah membuat seruan kepada camat dan lurah bahwa bedah rumah adalah program dari pemerintah yang sifatnya gratis dan tidak boleh memungut apapun. Kemudian, ada petugas yang akan dilengkapi dengan surat perintah. Tetapi, kata Benny, sepertinya tidak tersosialisasi dengan baik. Sehingga Jumat lalu diterbitkan kembali surat kepada camat, lurah dan masyarakat.

"Kesimpulan lain dalam pertemuan kemarin, ada dua pilihan apakah berkas-berkas sebanyak 70 berkas yang sudah dimasukkan oleh oknum ini akan kita lanjutkan tetapi dengan konsekuensi anggapan kalau memang kita kerja sama dengan Yusri," katanya.

Atau dihentikan dengan konsekuensi masyarakat tidak menerima apapun, lanjutnya. Menurut keterangan camat, mereka bisa menggaransi bahwa nama-nama yang sudah masuk sesuai dan layak untuk dibantu.

"Permintaan dari lurah dan camat kemarin agar diteruskan saja. Nah, antisipasinya tidak ada lagi yang melewati pihak manapun. Camat, lurah dan kepling akan mengawasi di lapangan. Kemudian, petugas kami dari dinas dalam 2 minggu ini akan melakukan verifikasi berkas," terangnya.

Kemudian, dua atau tiga minggu ke depan setelah verifikasi, akan dikumpulkan warga untuk menyosialsiasikan program ini. Dari 70 tidak semuanya akan diberikan.

Mengenai tuntutan untuk mempekarakan oknum, Benny mengatakan, pihak Polresta Belawan sudah turun ke lapangan menghimpun data dan berkoordinasi dengan Polres. Kabarnya sedang dicari oknum ini.

Benny masih mempertanyakan apakah pungli yang dilakukan dengan alasan bedah rumah atau alasan kepengurusan surat tanah. Karena satu syaratnya adalah alas tanahnya harus jelas. Sementara, memang, banyak rumah di daerah Belawan tidak memiliki sertifikat tanah.

Maka dari itu, ia mengharapkan adanya masyarakat yang membuat laporan resmi.

"Kita akan terbantu jika ada yang mau mengungkapkan ini. Karena punglinya kepada orang lain, menyebar ke mana-mana sedangkan kita dari dinas tidak pernah mendapatkan laporan tersebut," jelasnya.

Tahun lalu, katanya, ada kasus seperti ini dan tidak semassif ini. Program yang sudah berjalan selama 6 tahun ini dulunya masyarakat boleh memasukkan sendiri tanpa konfirmasi dari lurah. Tahun ini diperbaiki.

Dengan kasus ini, Benny akan menggiatkan sosialisasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved