LBH Berharap Pengosongan Gedung Warenhuis Bukan untuk Kepentingan Pemilik Modal

Katanya, penertiban harus sesuai prosedur hukum dan untuk kepentingan masyarakat jangan sampai untuk kepentingan pemodal.

TRIBUN MEDAN/NANDA RIZKA NASUTION
LBH Berharap Pengosongan Gedung Warenhuis Bukan untuk Kepentingan Pemilik Modal. Kepala Divisi Buruh Maswan Tambak saat menjelaskan mengenai Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

LBH Berharap Pengosongan Gedung Warenhuis Bukan untuk Kepentingan Pemilik Modal

TRIBUN-MEDAN.com-LBH Berharap Pengosongan Gedung Warenhuis Bukan untuk Kepentingan Pemilik Modal.

Kepala Divisi Buruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Maswan Tambak berikan komentar mengenai pengosongan gedung Warenhuis dan beberapa bangunan disekitarnya.

Katanya, penertiban harus sesuai prosedur hukum dan untuk kepentingan masyarakat jangan sampai untuk kepentingan pemodal.

"Pada prinsipnya, pemerintah Kota Medan dan jajarannya berhak melakukan penertiban gedung-gedung atau aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Tidak hanya gedung Warenhuis di Jalan Hindu tetapi juga dengan gedung gedung lain," tuturnya, Senin (12/8/2019).

Namun, tambahnya, di sisi lain Pemko Medan dan jajarannya harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai tindakan penertiban tersebut nantinya menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang sudah sempat menghuni gedung tersebut sejak tahun 2002.

Kemudian, dalam melakukan penertiban, haruslah benar-benar untuk kepentingan penataan aset yang pada akhirnya untuk kepentingan rakyat.

Baca: Pemuda Bakar Mobil dan Rumah Sang Ayah karena Marah Tak Boleh Dipinjam

Baca: Berhasil Luluhkan Calon Mertua, Roger Danuarta Kini Kompak Salat Idul Adha Bareng Ayah Cut Meyriska

Baca: Pasha Ungu Akui Lebih Enak jadi Pejabat, Kini Pasha Ungu Bidik Kursi Gubernur Sulawesi Tengah

"Selama ini gedung tersebut tidak pernah diperhatikan secara serius oleh Pemko. Medan. Padahal posisi gedung tersebut sangat dengan kantor Pemko," terangnya.

Dengan melihat posisi strategis gedung tersebut, pembiaran yang dilakukan selama ini merupakan sikap yang aneh.

Baca: Skuat PSMS Medan Bertolak ke Aceh, Ini Daftar 18 Pemain yang Dibawa Hadapi Persiraja

Baca: Polisi Fokus Buru Istri Driver Ojol yang Tewas Mengenaskan di Kamar, Korban Pernah 2 Kali Lapor KDRT

Baca: Atlet Panahan Lunar Archery Muhammad Shafiq Adlan Bangga Wakili Sumut di PON 2020

Terlebih lagi tiba-tiba Pemko Medan dan jajarannya meminta kepada masyarakat yang menghuni gedung tesebut untuk mengosongkannya.

Padahal, jika masyarakat tidak berada di gedung itu, gedung tentu tidak akan terawat.

"Pada upaya pengosongan yang dilakukan pada Jumat lalu, ternyata perintah pengosongan tidak hanya pada penghuni gedung Warenhuis tetapi beberapa masyarakat yang mendirikan tempat tinggal di sekitarnya juga disuruh untuk mengosongkan," katanya.

Dengan adanya upaya pengosongan tersebut, tentu ada upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah khususnya Pemko Medan dalam menjamin hak asasi masyarakatnya di bidang perumahan sebagaimana negara sendiri telah mengaturnya dalam ketentuan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 28H Ayat (1).

Baca: TP PKK Deliserdang Sosialisasikan Program Ibu Religius di Tanjungmorawa

Baca: Pura-pura Beli Rokok, Eko Syahputra Malah Dorong Sepeda Motor Pemilik Warung, Endingnya Babak Belur

"Selain Undang-undang dasar 1945, masih banyak instrumen hukum yang mengatur tentang hak asasi atas perumahan yang dijamin oleh negara seperti pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 teentang HAM, Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak ekonomi sosial dan budaya, pasal 25 Ayat (1) deklarasi universal hak-hak asasi manusia dan pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved