Wali Kota Siantar Diperiksa soal OTT BPKAD, Ini Penjelasan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut

Ia mengaku pihaknya memeriksa Wali Kota Siantar Hefriansyah untuk melengkapi penyidikan terkait kasus OTT di BPKAD Siantar.

TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR
Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor (tengah) saat berada di Polda Sumut, Senin (29/7/2019) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut terus melakukan penyelidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang mereka lakukan di Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar.

Hal ini terbukti, pihak Tipikor DitKrimsus Polda Sumut melakukan pemanggilan kepada Wali Kota Siantar Hefriansyah pada Senin (29/7/2019) kemarin.

"Datang, Wali Kota Siantar datang kemarin dan sudah kita tanya terkait OTT. Dia dipanggil masih status saksi dan ini merupakan panggilan pertama,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (30/7/2019).

Ia mengaku pihaknya memeriksa Wali Kota Siantar Hefriansyah untuk melengkapi penyidikan terkait kasus OTT yang di BPKAD Siantar.

"Kemarin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, Hefriansyah datang dan kita periksa,"ujarnya.

Baca: Wali Kota Siantar Jalani Pemeriksaan Pertama Jadi Saksi Kasus Pungli di BPKAD Siantar

Mengenai apakah ada kemungkinan Hefriansyah Noor statusnya dinaikkan menjadi tersangka, mantan Penyidik KPK ini mengaku pihaknya tidak mau berandai-andai.

"Pada intinya, status saksi bisa saja naik menjadi tersangka. Dan itu, tergantung hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik kita,"terangnya seraya menyatakan kita lihat perkembangan penyidikannya dulu.

Seperti diketahui, sebelum Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor diperiksa, Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Pematang Siantar, Budi Utari pada Selasa (23/7/2019). Budi Utari juga diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved