Kasus Amsal Sitepu

PENANGGUHAN AMSAL SITEPU Diterima, Ini Respons Kejari Karo❗

Penangguhan Amsal Sitepu akhirnya diterima Kejari Karo, setelah adanya penangguhan penahanan yang dimohon oleh Komisi III DPR RI.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Salah satu terdakwa korupsi pengadaan proyek profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, dikabarkan bebas hari ini dari Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan.

Diketahui, keluarnya Amsal dari Rutan dikarenakan adanya penangguhan penahanan yang dimohon oleh Komisi III DPR RI

Hari ini, Selasa (31/3/2026) dikabarkan PN Medan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Amsal, diantarkan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan ke PN Medan. 

Diketahui, penangguhan penahanan ini hanya satu hari menjelang pelaksanaan sidang putusan (vonis) terhadap Amsal yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (1/4/2026) esok hari.

Ketika ditanya perihal penangguhan penahanan Amsal, Kejari Karo Danke Rajagukguk melalui Kasi Intel D.M Sebayang membenarkan hal tersebut. 

Dikatakan Sebayang, pihaknya tadi sudah menrima salinan putusan PN Medan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Dikatakannya, penetapan ini tertuang dalam surat nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

"Ya kita sudah menerima penetapan dari hakim terkait hasil penetapan penangguhan penahanan terdakwa atas nama Amsal Sitepu," ujar Sebayang, saat ditemui di Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. 

Dijelaskan Sebayang, di dalam surat putusan tersebut berisikan hasil yang menyatakan Amsal dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta, Medan terhitung hari ini.

Dengan artian, meskipun kasusnya masih berjalan ia tak lagi dikurung di dalam sel tahanan. 

"Hasilnya Amsal dilakukan pengalihan penahanan, sehingga tak lagi ditahan di Rutan," katanya. 

Ketika ditanya perihal status tahanan Amsal, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Amsal masuk dalam tahanan rumah atau tahanan kota.

Namun, yang pasti setelah dikabulkan penanggugan penahananya ia tak lagi mendekam di sel jeruji besi sampai ada keputusan lebih lanjut. 

Ketika ditanya perihal jadwal sidang yang digencarkan besok akan digelar, Sebayang mengaku sampai saat ini sidang agenda vonis masih tetap sesuai dengan jadwal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved