Medan Terkini

Wanita Penjual Sabu Viral di Medan Tertangkap, Bersembunyi di Deli Tua Usai Videonya Heboh

Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang wanita berinisial H (53) yang sempat viral karena terekam mengemas sabu.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
TAUKE SABU DIAMANKAN - Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha (kanan), menginterogasi H yang sempat viral terekam video jual sabu, Rabu (18/3/2026). Wanita yang diketahui merupakan residivis pengedar sabu ini, diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Deli tua, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang wanita berinisial H (53) yang sempat viral karena terekam mengemas dan menjual narkotika jenis sabu secara terang-terangan.

Aksi nekat wanita tersebut sebelumnya menghebohkan warga setelah videonya saat bertransaksi di Gang Pasar Senen, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, beredar luas di media sosial.

Setelah video tersebut viral, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kejadian, namun pelaku sempat melarikan diri dari kediamannya.

Pengejaran yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil dengan terlacaknya posisi persembunyian pelaku di wilayah kabupaten tetangga.

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu petang setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Pelaku H ditemukan petugas sedang bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, untuk menghindari kejaran polisi.

Penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti, dan pelaku langsung dibawa ke Markas Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini tengah mendalami motif di balik keberanian pelaku menjual barang haram tersebut secara terbuka di pemukiman warga.

"Benar, yang bersangkutan sudah berhasil kita amankan," ujar Rafli, saat dihubungi via seluler, Rabu (18/3/2026).

"Pelaku kita tangkap di Deli Tua, sekira pukul 18.40 WIB tadi. Kita amankan pelaku di sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku," katanya.

Rekam Jejak Kriminal Pelaku

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa wanita berusia 53 tahun ini bukanlah orang baru dalam dunia peredaran gelap narkotika.

H diketahui merupakan seorang residivis yang sudah pernah merasakan dinginnya sel tahanan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2016 dan tahun 2020 dalam kasus yang sama.

Kenyataan bahwa pelaku kembali menjalankan bisnis haram tersebut setelah bebas menunjukkan adanya pola pengulangan tindak pidana yang serius.

Polisi berkomitmen untuk memberikan sanksi hukum yang tegas mengingat status pelaku sebagai pemain lama di wilayah Medan Maimun.

Polisi Buru Pemasok Utama Narkotika Milik Tersangka

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang menyuplai sabu kepada tersangka H.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved