Breaking News

Medan Terkini

Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Korupsi

Adelin Lis masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan usai dirinya bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Adelin sempat kabur usai dijatuhi hukuman. Dia buron sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021 lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada 7 April 2021. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis

Ada pun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dollar Amerika. 

Kepala Kejatisu Harli Siregar mengatakan, eksekusi yang pengganti berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved