Medan Terkini
Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Korupsi
Adelin Lis masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan usai dirinya bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Adelin sempat kabur usai dijatuhi hukuman. Dia buron sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 2021 lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan pada 7 April 2021.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis.
Ada pun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dollar Amerika.
Kepala Kejatisu Harli Siregar mengatakan, eksekusi yang pengganti berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
(cr17/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
| Evaporus Rela Antre dari Pagi sampai Sore Demi BLT Rp 900 Ribu, Kadinsos: Ada 107 Ribu Warga Medan |
|
|---|