Medan Terkini

Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Korupsi

Adelin Lis masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan usai dirinya bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki

Adelin Lis Masih Wajib Lapor Meski Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Korupsi

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Terpidana kasus korupsi pembalakan liar, Adelin Lis masih wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan usai dirinya bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu 6 September 2025 lalu. 

Kepala Sesi Intel Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma menyampaikan, perihal masa tahanan dan pembebasan bersyarat yang diterima Adelin, merupakan kewenangan Lembaga Pemasyarakatan. 

"Kalau soal masa tahanan kemudian pemberian bebas bersyarat itu merupakan kewenangan dari Lapas," kata Dapot kepada tribun-medan, Rabu (10/9/2025). 

"Tapi Adelin masih wajib lapor, seperti Senin kemarin yang bersangkutan wajib lapor ke Kejaksaan," tambah Dapot. 

Dia mengatakan, dalam kasus korupsi pembalakan kawasan hutan, Adelin divonis 10 tahun penjara. 

Karena itu, Adelin masih diperintahkan untuk wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Medan. 

"Iya dia kan divonis 10 tahun, jadi wajib lapor sesuai dengan masa percobaan dia," ujar Dapot. 

Bebas bersyarat adalah kebebasan bagi narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan setelah memenuhi syarat tertentu. 

Namun narapidana tetap memiliki kewajiban wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau lembaga yang ditunjuk.

Selama itu, narapidana wajib berkelakuan baik dan mematuhi ketentuan lain yang ditetapkan. 

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang beroperasi sejak tahun 1970 hingga 2006.

Lewat dua perusahaan itu, Adelin melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dijadikan bahan bangunan yang dijual ke luar negeri. 

Atas tindakannya itu, pada 2008 Mahkamah Agung (MA) menghukum Adelin Lis selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved