Gaji Ke 13 ASN

Gaji ke-13 ASN Kapan Dicairkan Pemerintah? Ini Komponennya

Penyaluran gaji ke-13 ASN belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Tapi diprediksi akan berlangsung Juni 2026.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Pinterest
MENGHITUNG RUPIAH- Ilustrasi seseorang tengah menghitung uang pecahan Rp 100 ribu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Meski masih berada di bulan April 2026, pembahasan mengenai gaji ke-13 ASN mulai ramai diperbincangkan.

Banyak pegawai pemerintah yang ingin tahu kapan gaji ke-13 akan cair, mengingat manfaatnya yang cukup membantu kebutuhan keluarga.

Hingga saat ini, belum ada jadwal resmi dari pemerintah terkait waktu penyaluran gaji ke-13 ASN.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 2026 Mulai Disalurkan: Begini Cara Cek Penerimanya

GAJI KE 13- Ilustrasi pemberian gaji ke-13 PNS yang kemungkinan akan diterima pada Juni atau Juli 2026.
GAJI KE 13- Ilustrasi pemberian gaji ke-13 PNS yang kemungkinan akan diterima pada Juni atau Juli 2026. (Pinterest/Freepik)

Pemerintah masih menggodok aturan dan mekanisme pencairannya agar sesuai regulasi yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan:

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 8 Rumah Rusak Tertimbun dan 5 Tewas dalam Longsor di Sembahe

Pernyataan ini memperjelas bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final dan masyarakat diminta bersabar menunggu pengumuman resmi.

Regulasi yang Sudah Terbit

Sebelumnya, saat periode Ramadan 2026, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Turun Ranjang yang Tayang Setiap Hari di RCTI

Aturan ini memuat teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBN.

Dalam regulasi tersebut tertulis dengan jelas:

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Kapan THR dan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Gaji Pokok PNS, TNI/Polri Pensiunan Dasar Perhitungan THR
Kapan THR dan Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Gaji Pokok PNS, TNI/Polri Pensiunan Dasar Perhitungan THR (kolase Tribunpontianak)

Baca juga: 25 Ruas Jalan Utama Medan Ditarget Tanpa Kabel Semrawut, Rico Waas Ingin Kota Tertata dan Estetik

Artinya, pencairan gaji ke-13 ASN akan tetap mengikuti aturan pemerintah pusat dan menunggu keputusan resmi selanjutnya.

Jadwal dan Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni setiap tahunnya.

Baca juga: Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya

Besaran yang diterima setara dengan satu kali gaji bulanan, namun nominalnya berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi:

Komponen APBN (Pusat)

  • Gaji pokok.

  • Tunjangan keluarga.

  • Tunjangan pangan.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

  • Tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Profil Enda Permana Mashuri Nasution, Jaksa Koboi yang Todongkan Senjata ke Warga Belum Ditangkap

Komponen APBD (Daerah)

  • Gaji pokok.

  • Tunjangan keluarga.

  • Tunjangan pangan.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 1 bulan, tergantung fiskal daerah.

Perhitungan Pensiunan

Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun, disesuaikan status.

Besaran tergantung golongan/ruang (Ia-IVe); misal golongan IVe hingga Rp6,3 juta untuk gaji pokok dasar.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved