TRIBUN WIKI

Profil Askani, Mantan Kepala Kanwil BPN Sumut yang Dipenjarakan Kejati Sumut, Cek Harta Kekayaannya

Askani, S.H., M.H. adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang menjabat pada periode 2022–2024.

|
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Instagram @kanwilbpnsumut
DIPENJARAKAN JAKSA- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut dipenjarakan jaksa atas tuduhan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. 

Ringkasan Berita:Askani adalah mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
 
Setelah tidak menjabat, ia dijadikan tersangka dan dipenjarakan jaksa Kejati Sumut
 
Askani ditahan atas kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ke PT Ciputra Land
 
Askani terancam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Askani dikenal sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara adalah instansi vertikal pemerintah yang menangani urusan pertanahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Kantor Wilayah BPN Sumut berkantor di Medan, membawahi kantor pertanahan kabupaten/kota seperti Medan, Asahan, Toba, Deli Serdang, Pematang Siantar, Binjai, Nias, dan lainnya.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Bangun Nawoko, Peraih Bintang Yudha Dharma dari Prabowo Jabat Pangdam Hasanuddin

Dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land, Askani diduga terlibat.

Askani bersama mantan Kepala BPN Deliserdang Abdurrahman Lubis disinyalir melakukan kongkalikong menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan bekas PTPN I kepada anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo seluas 8.077 hektare.

Kerugian negara diperkirakan signifikan, disebabkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total lahan yang dialihkan statusnya.

Namun nilai nominal kerugian masih dalam proses perhitungan auditor dan belum disampaikan ke publik.

TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025)
TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025) (TRIBUN-MEDAN.com/Anugrah Nasution)

Baca juga: Profil Diogo Moreira, Calon Juara Moto2 2025 Promosi ke MotoGP 2026

Profil Askani

Askani, S.H., M.H. adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang menjabat pada periode 2022–2024.

Beberapa sumber menyebutkan ia lahir di Limapuluh, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tahun 1964.

Ia dikenal aktif memajukan layanan pertanahan di Sumatera Utara, termasuk menginisiasi sertipikat elektronik di Kota Sibolga untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah praktik mafia tanah.

Baca juga: Profil Eric Trump, Nama yang Mencuat dalam Isi Percakapan Donald Trump dan Prabowo

Askani juga sering terlibat dalam kunjungan kerja ke berbagai kantor pertanahan kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran program strategis seperti PTSL dan digitalisasi sertifikat tanah di wilayah Sumut.

Pada 14 Oktober 2025, Askani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I, melalui skema kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, yang diduga menyebabkan kerugian negara terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) pada lahan 8.077 hektare tanpa memenuhi kewajiban penyerahan tanah plasma 20 persen .

Baca juga: Profil Aji Santoso, Pelatih Persela Lamongan Kembali Latih PSPS Pekanbaru

TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025).
TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi penjualan aset PTPN I, Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Abdurrahman Lubis saat akan dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/10/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Riwayat Karier:

  • Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024)

  • Sebelumnya pernah menjabat di BPN pada level Kanwil maupun Kantah di provinsi/kota lain (detail unit belum tersedia di hasil pencarian)

  • Menjadi inisiator dan pelaksana digitalisasi sertipikat tanah di Sibolga, menjadikan Sibolga sebagai "Kota Lengkap" pertama di Sumut

Baca juga: Profil Ricardo Salampessy, Legenda Sepak Bola Indonesia Hengkang dari Persipura Jayapura

Harta Kekayaan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved