TRIBUN WIKI
Profil Askani, Mantan Kepala Kanwil BPN Sumut yang Dipenjarakan Kejati Sumut, Cek Harta Kekayaannya
Askani, S.H., M.H. adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang menjabat pada periode 2022–2024.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:Askani adalah mantan Kepala Kanwil BPN SumutSetelah tidak menjabat, ia dijadikan tersangka dan dipenjarakan jaksa Kejati SumutAskani terancam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Askani dikenal sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara adalah instansi vertikal pemerintah yang menangani urusan pertanahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara di bawah koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.
Kantor Wilayah BPN Sumut berkantor di Medan, membawahi kantor pertanahan kabupaten/kota seperti Medan, Asahan, Toba, Deli Serdang, Pematang Siantar, Binjai, Nias, dan lainnya.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Bangun Nawoko, Peraih Bintang Yudha Dharma dari Prabowo Jabat Pangdam Hasanuddin
Dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land, Askani diduga terlibat.
Askani bersama mantan Kepala BPN Deliserdang Abdurrahman Lubis disinyalir melakukan kongkalikong menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan bekas PTPN I kepada anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo seluas 8.077 hektare.
Kerugian negara diperkirakan signifikan, disebabkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total lahan yang dialihkan statusnya.
Namun nilai nominal kerugian masih dalam proses perhitungan auditor dan belum disampaikan ke publik.
Baca juga: Profil Diogo Moreira, Calon Juara Moto2 2025 Promosi ke MotoGP 2026
Profil Askani
Askani, S.H., M.H. adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara yang menjabat pada periode 2022–2024.
Beberapa sumber menyebutkan ia lahir di Limapuluh, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tahun 1964.
Ia dikenal aktif memajukan layanan pertanahan di Sumatera Utara, termasuk menginisiasi sertipikat elektronik di Kota Sibolga untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah praktik mafia tanah.
Baca juga: Profil Eric Trump, Nama yang Mencuat dalam Isi Percakapan Donald Trump dan Prabowo
Askani juga sering terlibat dalam kunjungan kerja ke berbagai kantor pertanahan kabupaten/kota untuk memastikan kelancaran program strategis seperti PTSL dan digitalisasi sertifikat tanah di wilayah Sumut.
Pada 14 Oktober 2025, Askani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ia ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I, melalui skema kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land, yang diduga menyebabkan kerugian negara terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) pada lahan 8.077 hektare tanpa memenuhi kewajiban penyerahan tanah plasma 20 persen .
Baca juga: Profil Aji Santoso, Pelatih Persela Lamongan Kembali Latih PSPS Pekanbaru
Riwayat Karier:
-
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024)
-
Sebelumnya pernah menjabat di BPN pada level Kanwil maupun Kantah di provinsi/kota lain (detail unit belum tersedia di hasil pencarian)
-
Menjadi inisiator dan pelaksana digitalisasi sertipikat tanah di Sibolga, menjadikan Sibolga sebagai "Kota Lengkap" pertama di Sumut
Baca juga: Profil Ricardo Salampessy, Legenda Sepak Bola Indonesia Hengkang dari Persipura Jayapura
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Askani-mantan-Kakanwil-BPN-Sumut.jpg)