TOPIK
Pemungutan Suara Ulang di Samosir
-
KPUD Samosir telah menerima putusan MK yang meminta mereka melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12.
-
Setelah putusan MK, KPUD Samosir Diminta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
-
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir Robin Simarmata mengutarakan putusan MK soal dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
-
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir Robin Simarmata mengutarakan soal putusan MK pascagugatan.
-
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6
-
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
-
KPU Sumut mengatakan, selain Kabupaten Samosir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan permohonan Golkar di Kabupaten Nias Selatan.
-
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, seusai gugatan Perindo di MK, KPU selanjutnya akan berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan ulang.
-
Perindo sendiri dalam gugatannya mengaku kehilangan sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Sam
-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Samosir