Pemungutan Suara Ulang di Samosir
Bawaslu Angkat Bicara soal Jadwal PSU di Samosir setelah Putusan MK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir Robin Simarmata mengutarakan putusan MK soal dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir Robin Simarmata mengutarakan putusan MK soal dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dari hasil putusan MK, PSU akan digelar di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Iya sudah disampaikan soal putusan MK itu. Tepatnya di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir," ujar Ketua Bawaslu Samosir Robin Simarmata, Sabtu (8/6/2024).
Sampai saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPUD Samosir soal pelaksanaan PSU tersebut.
"Nah, ini kita masih koordinasi dengan pihak KPU. Kita sudah telponan tadi, KPUD Samosir masih menunggu petunjuk dari pimpinan KPU," ujarnya.
Selanjutnya, ia menuturkan startegi pengawasan pada saat PSU akan berlangsung. Ia juga menyoal tingginya perhatian masing-masing parpol jelang PSU tersebut.
"Soal pengawasan, kita mesti melakukan secara ketat karena masing-masing partai akan mengupayakan seoptimal mungkin agar bisa mendapat suara terbanyak," tuturnya.
Ia juga menyoal adanya kemungkinan praktik politik uang. Sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Samosir dalam pengawasan selama proses PSU tersebut.
"Terutama soal kemungkinan adanya politik uang, maka kita audah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penguatan pengamanan di TPS," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KPUD Samosir Masih Tunggu Juknis dari KPU RI soal Pelaksanaan PSU setelah Putusan MK |
|
|---|
| KPUD Samosir Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kader Perindo Rismawati Simarmata: Terima Kasih |
|
|---|
| PSU akan Digelar di Samosir Setelah Putusan MK, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu |
|
|---|
| 8 TPS di Nias Selatan Dapil 6 Diharuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang setelah Putusan MK |
|
|---|
| MK Kabulkan Gugatan Golkar di Nias Selatan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 TPS |
|
|---|
